JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa satu saksi dan dua tersangka oknum hakim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
“Mereka adalah HSH anggota tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur (anak tersangka LR), yang diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka ZR dan tersangka LR. Kemudian tersangka ED oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan tersangka M oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, melalui keterangan tertulis dari Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dijelaskan, ketiga orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. (P-01)