JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa dua saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
“Mereka adalah RS istri tersangka ED dan MP istri tersangka M,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Dijelaskan, kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka MW. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. (P-01)