Minggu, 19 Januari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo mengapresiasi telah beroperasinya Bursa Berjangka Kripto PT Central Finansial X (CFX) yang diatur oleh pemerintah sejak 2023, sebagai jawaban dari perkembangan Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto di Indonesia yang terus menunjukkan perkembangan pesat.

    Kehadiran aktivitas keuangan digital ini sangat dirasakan manfaatnya dari aspek kenyamanan, kemudahan, kecepatan, dan efisiensi. Selain berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi Indonesia.

    “Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) mencatat hingga Agustus 2024 jumlah investor aset kripto naik menjadi 20,9 juta. Sementara, nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari – Agustus 2024 mencapai Rp391,01 triliun. Mengalami pertumbuhan sebesar 360,03% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dengan nilai Rp149,3 triliun. Transaksi kripto di Indonesia didominasi oleh Tether USD (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USD Coin (USDC), dan Pepe (PEPE),” ujar Bamsoet usai bertemu dengan jajaran Bappebti di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, perkembangan kripto di Indonesia, dari sisi jumlah investor maupun transaksi, menunjukkan tren peningkatan. Menurut data Geography of Cryptocurrency tahun 2023 yang dirilis oleh Chainalysis, Indonesia berada di posisi ke-7 dunia dalam adopsi aset kripto.

    Namun, perkembangan kripto di Indonesia masih menghadapi beberapa kendala. Antara lain, banyaknya platform perdagangan tidak terdaftar yang merugikan investor dan memperburuk reputasi industri keuangan digital, banyaknya kasus penipuan dan skema ponzi yang mengatasnamakan investasi kripto, serta kurangnya edukasi dan literasi keuangan terkait keuangan digital di kalangan masyarakat yang mengakibatkan banyak investor pemula terjebak dalam penipuan.

    “Karenanya, diperlukan aturan hukum yang tegas dan kuat untuk mendorong pertumbuhan industri kripto Indonesia. Antara lain, semua platform perdagangan kripto harus terdaftar dan memperoleh lisensi dari Bappebti. Ini akan memastikan bahwa hanya entitas terpercaya yang dapat beroperasi serta melindungi investor dari skema penipuan,” kata Bamsoet. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus