BerandaUncategorizedBamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia

Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo mengapresiasi telah beroperasinya Bursa Berjangka Kripto PT Central Finansial X (CFX) yang diatur oleh pemerintah sejak 2023, sebagai jawaban dari perkembangan Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto di Indonesia yang terus menunjukkan perkembangan pesat.

Kehadiran aktivitas keuangan digital ini sangat dirasakan manfaatnya dari aspek kenyamanan, kemudahan, kecepatan, dan efisiensi. Selain berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi Indonesia.

“Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) mencatat hingga Agustus 2024 jumlah investor aset kripto naik menjadi 20,9 juta. Sementara, nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari – Agustus 2024 mencapai Rp391,01 triliun. Mengalami pertumbuhan sebesar 360,03% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dengan nilai Rp149,3 triliun. Transaksi kripto di Indonesia didominasi oleh Tether USD (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USD Coin (USDC), dan Pepe (PEPE),” ujar Bamsoet usai bertemu dengan jajaran Bappebti di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, perkembangan kripto di Indonesia, dari sisi jumlah investor maupun transaksi, menunjukkan tren peningkatan. Menurut data Geography of Cryptocurrency tahun 2023 yang dirilis oleh Chainalysis, Indonesia berada di posisi ke-7 dunia dalam adopsi aset kripto.

Namun, perkembangan kripto di Indonesia masih menghadapi beberapa kendala. Antara lain, banyaknya platform perdagangan tidak terdaftar yang merugikan investor dan memperburuk reputasi industri keuangan digital, banyaknya kasus penipuan dan skema ponzi yang mengatasnamakan investasi kripto, serta kurangnya edukasi dan literasi keuangan terkait keuangan digital di kalangan masyarakat yang mengakibatkan banyak investor pemula terjebak dalam penipuan.

“Karenanya, diperlukan aturan hukum yang tegas dan kuat untuk mendorong pertumbuhan industri kripto Indonesia. Antara lain, semua platform perdagangan kripto harus terdaftar dan memperoleh lisensi dari Bappebti. Ini akan memastikan bahwa hanya entitas terpercaya yang dapat beroperasi serta melindungi investor dari skema penipuan,” kata Bamsoet. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Sari Yulianti: Usut Tuntas Kasus Pria Tewas Diduga Curi Ayam di Bali

Kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam setelah menjadi korban amuk massa di...

Wakapolri Dedi Prasetyo Berulang Tahun, Habib Aboe Sampaikan Pantun, Doa, dan Harapannya

Momentum ulang tahun menjadi kesempatan untuk memberikan apresiasi kepada para pejabat negara yang mengemban...

DPR Soroti 307 Kasus Kejahatan di Papua Tengah, Minta Polda Tingkatkan Patroli

Penguatan keamanan dan penegakan hukum menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka TPPU, Kejagung Beberkan Kronologinya

Perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa...

More like this

Sari Yulianti: Usut Tuntas Kasus Pria Tewas Diduga Curi Ayam di Bali

Kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam setelah menjadi korban amuk massa di...

Wakapolri Dedi Prasetyo Berulang Tahun, Habib Aboe Sampaikan Pantun, Doa, dan Harapannya

Momentum ulang tahun menjadi kesempatan untuk memberikan apresiasi kepada para pejabat negara yang mengemban...

DPR Soroti 307 Kasus Kejahatan di Papua Tengah, Minta Polda Tingkatkan Patroli

Penguatan keamanan dan penegakan hukum menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI...