JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
“Keduanya adalah SH Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis tahun 2015, dan SA Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016,” jelas JAM-Pidsus Febrie Adriansyah melalui pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung, yang diterima di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Kedua orang saksi, sebut JAM-Pidsus, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tandasnya. (P-01)