Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Fenomena Guru Dipolisikan Lantaran Hukum Siswanya, Wapres Gibran Berencana Dorong UU Perlindungan Guru

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Fenomena guru dilaporkan ke Polisi, lantaran menghukum siswanya, mendapat perhatian serius dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, saat menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah yang gelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Wapres Gibran mengakui bahwa tidak sedikit guru yang dipidanakan oleh wali murid dengan menggunakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (UU PA).

Tidak ingin ada guru yang menjadi korban karena menghukum muridnya di sekolah, maka Wapres Gibran berencana mendorong UU Perlindungan Guru agar tidak ada lagi wali murid yang mempidana para guru atas kelakuan siswanya.

“Agar guru bisa nyaman, punya ruang untuk mendidik dengan cara-cara disiplin. Maka dari itu harus ada Undang-Undangnya dan juga perlindungannya,” katanya seraya menambahkan bahwa profesi seorang guru harus mendapatkan perlindungan dan ruang agar bisa mendidik siswanya dengan nyaman dan baik, sehingga bisa menciptakan siswa yang lebih siap masuk ke jenjang berikutnya.

Dia menilai Undang-Undang Perlindungan Anak seringkali dijadikan senjata oleh wali murid yang anaknya mendapat hukuman dari para guru.

“Ini salah satu contoh yang ada sekarang. Sudah ada UU Perlindungan Anak. Jangan sampai UU Perlindungan Anak dijadikan senjata untuk menyerang para guru,” kata Gibran.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pendidikan. Acara ini dihadiri oleh para kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia dan sejumlah kepala daerah.

Acara tersebut bertujuan untuk memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terdapat dua isu utama yang dibahas pada acara tersebut. Pertama, terkait dengan kebijakan zonasi dan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Lalu isu kedua mengenai kebijakan guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *