JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus memeriksa lima saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
“Saksi-saksi itu LHP, suami tersangka LR; HSH anak tersangka LR sekaligus tim penasehat hukum terpidana Ronald Tannur; ADP tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur; dan AS sopir tersangka LR sekaligus sopir keluarga dari tersangka LR,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Keempat orang saksi itu diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara trpidana Ronald Tannur atas nama tersangka ED, tersangka HH, tersangka M, tersangka LR, dan tersangka MW.
“Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi yang kelima, yakni LR di Kejaksaan Agung. LR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ED, tersangka HH, tersangka M, tersangka ZR, dan tersangka MW. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tandas Kapuspenkum. (P-01)