JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Gregrorius Ronald Tannur, 27, terpidana kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Dini Sera Afrianti, 29. Penangkapan berlangsung di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB.
“Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta.
Kejati Jawa Timur dalam siaran persnya menyebut, bahwa sekitar pukul 14.10 WIB Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya menuju rumah Ronald
Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya. Mereka tiba pukul 14.30 WIB, kemudian tim masuk ke rumah terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk melakukan eksekusi.
Sekitar pukul 14.45 WIB, Ronald Tannur dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tiba sekitar 15.40 WIB. Selanjutnya Ronald Tannur dijebloskan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng. (P-01)