JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melakukan penangkapan terhadap ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim) di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat menyuap atau gratifikasi bersama tersangka LR (oknum pengacara Ronald Tannur), terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
“Tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi. Lalu, sesuai catatan tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 miliar,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Dipaparkan, bahwa pada Oktober 2024, tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A, dan S yang menangani perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan.
Setelah tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpang ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR.
“Selain permufakatan jahat dalam perkara terdakwa Ronald Tannur, ZR pada saat menjadi pejabat di Mahkamah Agung tahun 2012- 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920 miliar, serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik JAM-Pidsus,” papar Kapuspenkum.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik JAM-Pidsus pada Kamis 24 Oktober 2024 melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Jumat 25 Oktober 2024, tim penyidik pada JAM-Pidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu ZR dan LR. Terhadap tersangka ZR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan gratifikasi.
Terhadap tersangka LR, dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (P-01)