BerandaPeristiwaPTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIPP, Terkait Penetapan Prabowo-Gibran

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIPP, Terkait Penetapan Prabowo-Gibran

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan, terkait dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000,” demikian isi putusan yang dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis ini, setelah rangkaian persidangan berlangsung sejak gugatan diajukan pada 2 April 2024. Sidang pertama dimulai pada 30 Mei 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, dimana proses persidangan berlangsung selama 18 hari.

Sebelumnya, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN, karena menilai bahwa KPU RI telah melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Gugatan ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan tindakan KPU dalam menyelenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden, sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad)

Poin utama gugatan tersebut adalah KPU yang dianggap tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. PDI Perjuangan berpendapat bahwa KPU melanggar peraturan perundang-undangan, ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta PTUN untuk memerintahkan KPU agar tidak melakukan tindakan administrasi, terkait pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih periode 2024–2029. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

JME Gelar Konser Perdana pada 30 Juli 2026 di Gedung Pusat Perfilman, Jakarta

Jakarta Modern Ensemble (JME), ansambel musik modern pertama di Indonesia yang secara khusus berfokus...

Habib Aboe Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Pemadaman Bergilir

Di tengah pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dalam beberapa...

Venezuela Dilanda Gempa Kembar Terkuat dalam 100 Tahun: 164 Tewas, 971 Luka-Luka, Status Darurat Nasional Diberlakukan

Korban Gempa Venezuela, Gempa Berkekuatan M 7.5, Darurat Nasional Venezuela, Prediksi Korban USGS, Analisis...

Mengenang Era 90-an Lewat ‘Curve Cut’: Tren Rambut Klasik yang Ampuh Membingkai Wajah dan Sembunyikan Pipi Chubby

Bosan dengan rambut flat? Coba Curve Cut (C-Shape), tren rambut era 90-an yang kembali...

More like this

JME Gelar Konser Perdana pada 30 Juli 2026 di Gedung Pusat Perfilman, Jakarta

Jakarta Modern Ensemble (JME), ansambel musik modern pertama di Indonesia yang secara khusus berfokus...

Habib Aboe Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Pemadaman Bergilir

Di tengah pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dalam beberapa...

Venezuela Dilanda Gempa Kembar Terkuat dalam 100 Tahun: 164 Tewas, 971 Luka-Luka, Status Darurat Nasional Diberlakukan

Korban Gempa Venezuela, Gempa Berkekuatan M 7.5, Darurat Nasional Venezuela, Prediksi Korban USGS, Analisis...