BerandaPeristiwaPTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIPP, Terkait Penetapan Prabowo-Gibran

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIPP, Terkait Penetapan Prabowo-Gibran

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan, terkait dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000,” demikian isi putusan yang dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis ini, setelah rangkaian persidangan berlangsung sejak gugatan diajukan pada 2 April 2024. Sidang pertama dimulai pada 30 Mei 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, dimana proses persidangan berlangsung selama 18 hari.

Sebelumnya, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN, karena menilai bahwa KPU RI telah melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Gugatan ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan tindakan KPU dalam menyelenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden, sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad)

Poin utama gugatan tersebut adalah KPU yang dianggap tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. PDI Perjuangan berpendapat bahwa KPU melanggar peraturan perundang-undangan, ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta PTUN untuk memerintahkan KPU agar tidak melakukan tindakan administrasi, terkait pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih periode 2024–2029. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...