JAKARTA, PARLE.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan, terkait dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000,” demikian isi putusan yang dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis ini, setelah rangkaian persidangan berlangsung sejak gugatan diajukan pada 2 April 2024. Sidang pertama dimulai pada 30 Mei 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, dimana proses persidangan berlangsung selama 18 hari.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN, karena menilai bahwa KPU RI telah melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Gugatan ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan tindakan KPU dalam menyelenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden, sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad)
Poin utama gugatan tersebut adalah KPU yang dianggap tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. PDI Perjuangan berpendapat bahwa KPU melanggar peraturan perundang-undangan, ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta PTUN untuk memerintahkan KPU agar tidak melakukan tindakan administrasi, terkait pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih periode 2024–2029. ***