BerandaYudikatifJAM-Intelijen Tekankan Fungsi Intelijen Penegakan Hukum dalam Pembangunan Nasional

JAM-Intelijen Tekankan Fungsi Intelijen Penegakan Hukum dalam Pembangunan Nasional

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menuturkan hukum merupakan instrumen dalam mengarahkan masyarakat untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintah dalam pembangunan nasional, yang terus berkembang seiring perkembangan zaman.

“Kewenangan Kejaksaan terkait pembangunan nasional merupakan ranah bidang intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 yaitu untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Selain itu, kewenangan lain meliputi pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta turut meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujar JAM-Intelijen saat menjadi keynote speaker dalam acara ‘CNBC Indonesia Bincang Hukum Bersama Kejaksaan Demi Kepastian Dalam Berusaha’, yang digelar di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (15/10/2024), sebagaimana dikutip dari pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung.

Selain itu, JAM-Intelijen juga menuturkan peran dan fungsi Intelijen Kejaksaan yakni menyerap fenomena dan dinamika perkembangan yang ada di masyarakat, guna pengambilan kebijakan pimpinan di bidang penegakan hukum yang bersifat preventif ataupun represif.

Pada kesempatan tersebut, JAM-Intelijen juga menyampaikan bahwa tujuan utama hukum yaitu untuk menjaga dan mewujudkan ketertiban di dalam masyatakat. Mengutip pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, “Keadilan tidak dapat ditemukan dengan hanya melihat law as in the book, melainkan seorang penegak hukum harus dapat memahami dan menyerap rasa keadilan di masyarakat.”

“Penegakan hukum ke depan semakin bertujuan untuk menjauhkan orang dari penghukuman di penjara. Sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperkenalkan instrumen penyelesaian di luar pengadilan, antara lain melalui mediasi penal yang berorientasi pada keadilan restoratif,” imbuh JAM-Intelijen.

Adapun target jangka panjang Kejaksaan RI sesuai dengan UU RI Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045 yakni menetapkan tiga arah yang hendak dicapai yaitu Deffered Prosecution Agreement (perjanjian penundaan penuntutan), Single Prosecution System (sistem penuntutan tunggal), dan Advocaat General (penguatan kewenangan Kejaksaan selaku penasihat hukum presiden dan pemerintah.

Acara ini menghadirkan narasumber antara lain Jaksa yang dikaryakan menjadi Kepala Biro Hukum pada Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Andre Abraham dengan materi bertemakan ‘Strategi Mengurus Perizinan & Investasi Sesuai dengan Koridor Hukum’ dan Koordinator IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Irene Putrie dengan materi bertemakan ‘Mitigasi Hukum Hadapi Konflik Agraria’, serta didaulat menjadi moderator yakni Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Persatuan dan Keutuhan Negara

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar dokumen...

MUI dan AMREI Gelar Pelatihan Manajemen Risiko, Dorong Tata Kelola Organisasi Berbasis Kinerja

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penguatan tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko dalam...

Laba BTN Tembus Rp2,40 Triliun pada Semester I 2026, Legislator PDIP Soroti Peran Pembiayaan Rumah

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN membukukan laba bersih konsolidasi Rp2,40 triliun...

BKSAP DPR Bidik Prancis, Swiss, dan Jepang untuk Kembangkan Industri Vetiver Garut

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong Kabupaten Garut memanfaatkan diplomasi parlemen...

More like this

Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Persatuan dan Keutuhan Negara

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar dokumen...

MUI dan AMREI Gelar Pelatihan Manajemen Risiko, Dorong Tata Kelola Organisasi Berbasis Kinerja

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penguatan tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko dalam...

Laba BTN Tembus Rp2,40 Triliun pada Semester I 2026, Legislator PDIP Soroti Peran Pembiayaan Rumah

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN membukukan laba bersih konsolidasi Rp2,40 triliun...