Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Perkara Tol Japek
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (DOKUMEN PUSPENKUM KEJAGUNG)

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus)memeriksa tiga saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Para saksi itu antara lain UMA staf anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2019, WHY kepala bagian penganggaran PT Waskita Karya periode 2003- 2018, dan SR Kasubdit Teknik Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mewakili JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Ketiga saksi, jelas Kapuspenkum, diperiksa untuk tersengka DP. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (P-01)

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *