JAKARATA, PARLE.CO.ID – Diakhir masa periode 2019-2024, DPR RI sebaiknya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah 20 tahun menjadi pembahasan. Dengan Disahkan menjadi UU, maka para pekerja rumah tangga akan mendapatkan perlindungan secara hukum.
Demikian dikemukakan Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani saat berbicara dalam Forum Legislasi bertajuk ‘UU PPRT Menjadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga’, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Karena menurut Andy, dengan adanya dukungan dari semua pihak, agar semua orang yang berada dalam ekosistem kerja itu bisa merasa aman dan nyaman.
“Sebab mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan,” ujarnya seraya menilai kalau RUU PPRT saat ini hanya menjadi simbolik yang dipenuhi dengan agenda tawar menawar, dan juga sudah tidak memiliki semangat pada saat awal RUU PPRT itu dirancang.
Tetapi, lanjut Andy, dengan disahkannya RUU PPRT ini, dapat memberikan banyak manfaat kepada para pekerja rumah tangga yang saat ini sudah mencapai 5 juta pekerja di seluruh Indonesia. Bahkan angka itu, bisa jauh lebih besar dan jika dikalkulasikan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 60 jutaan.
“Hal tersebut, dihitung dari sepertiga orang menengah ke atas yang ada di Indonesia selama 2024. Bayangkan, orang menengah atas di Indonesia itu mencapai 189 juta orang, itu tahun 2024. Jika dihitung sepertiga dari orang menengah ke atas Indonesia memiliki 1 orang PRT, artinya ada 60 jutaan PRT,” paparnya.
Oleh sebab itu, Andy meyakini kalau pembahasan RUU PPRT lebih lanjut akan membuka wawasan publik terhadap pentingnya perlindungan PRT.
“Dan, apabila RUU PPRT disahkan menjadi UU, beleid tersebut juga memuat pasal perlindungan kepada PRT yang bisa menjadikan hubungan kerja di dalam ranah domestik menjadi lebih baik,” tutupnya. ***

