BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Kamis, 14 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaUncategorizedBahas PKPU Pasca Putusan MK Soal Pencalonan di Pilkada 2024, Komisi II...

    Bahas PKPU Pasca Putusan MK Soal Pencalonan di Pilkada 2024, Komisi II DPR RI Gelar RDP

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait PKPU Pilkada 2024, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Minggu, 25 Agustus 2024.
    Rapat tersebut membahas Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), soal pencalonan di Pilkada 2024 pasca diketoknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

    “Kita rapat dengan pendapat yang isinya rapat konsultasi tentang perubahan peraturan KPU itu Minggu, 25 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

    Dolly menyebut rapat itu menyangkut konsultasi perubahan PKPU guna menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

    Mulanya rapat tersebut dijadwalkan pada Senin (26/8/2024) besok. Tapi muncul kesepakatan bersama guna mempercepat rapat supaya perubahan PKPU pencalonan di Pilkada dapat disahkan pada hari ini.

    “Jadi bukan Senin (26/8). Kita sudah minta izin pimpinan, kita juga sudah koordinasi dengan pemerintah. Jadi soal kekhawatiran, logik atau enggak baru disahkan satu hari sebelum disahkan, sudah kami antisipasi,” ujar politisi Partai Golkar itu.

    Dalam rapat sebelumnya, Doli mengklaim semua fraksi di Komisi II DPR RI sudah setuju dengan draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disusun KPU setelah putusan MK.

    Untuk diketahui, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

    MK menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD, disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

    Dalam sidang perkara lainnya di hari yang sama, MK juga menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. ***

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI