BerandaYudikatifJaksa Pengacara Negara Kejari Jakarta Barat Gelar Sidang Permohonan Perwalian Anak

Jaksa Pengacara Negara Kejari Jakarta Barat Gelar Sidang Permohonan Perwalian Anak

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, melaksanakan penyerahan akta dan penetapan perwalian anak di Ruang MH Thamrin Lantai 2 Blok B Gedung Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (23/8/2024).

Gelar sidang permohonan perwalian anak kelompok rentan ini, baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, yang diinisiasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Rudi Margono dan dilaksanakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro. Pelaksanaannya merujuk pada Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.

“Sidang perwalian ini merupakan bagian dari kepentingan umum, untuk mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, khususnya dalam memastikan hak keperdataan anak untuk mendapat wali yang sah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Jakarta Barat Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dijelaskan Kasipenkum Jakarta Barat, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali anak dari Panti Sosial Bina Grahita. Terdapat 15 anak berkebutuhan khusus dari Panti Sosial Bina Grahita yang ditetapkan perwaliannya dalam kegiatan ini yaitu atas nama Septi, Jepri, Usep, Fadil, Didan, Farhan, Catur, Syawal, Nuri, Haikal, Jelo, Putra Wijaya, Tio, A Rizki, dan Noval.

Sebelumnya, dilaksanakan sidang perwalian anak kelompok rentan yang dipimpin Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Barat Anggara Hendra Setya Ali, beserta tim JPN pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Ketua Majelis Hakim Rahmat Amijaya, dan Anggota dari Pengadilan Agama Jakarta Barat Hafifullah dan Aminudin.

“Kehadiran Jaksa Pengacara Negara ini merupakan wujud pengejawantahan dari UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Perwalian merupakan hal yang penting bagi kelangsungan hidup seseorang khususnya anak terlantar yang belum bisa mengurus diri sendiri, dalam mengurus harta kekayaan maupun dalam mengurus keperluan hidupnya sendiri atau dengan istilah lain yakni anak yang belum bisa atau belum cakap bertindak hukum. Selain itu, Perwalian dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai wali,” tambah Kasipenkum, mengutip pernyataan Kajati DKI Jakarta.

Serangkaian kegiatan Perwalian dilaksanakan dari 13 Agustus, mulai dari proses permohonan perwalian, pengumpulan dan verifikasi dokumen, pendaftaran perwalian ke Pengadilan Agama, lalu puncak dari rangkaian kegiatan tersebut yakni Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan.

“Kegiatan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau dalam kondisi terlantar, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk,” tandas Kasipenkum. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Gaji Karyawan PT Pos Indonesia Terancam, Sufmi Dasco Dorong Pencairan Tagihan Rp158 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendorong pemerintah segera mencairkan tagihan sekitar Rp158...

Jelajahi Pesona Pekalongan: Dari Keindahan Alam Pegunungan Hingga Edukasi Warisan Budaya Batik

Temukan 6 rekomendasi destinasi wisata menarik di Pekalongan, mulai dari Curug Bajing, Black Canyon,...

Ida Nurlaela: Kawal Ketat Pembiayaan KDMP Lewat Himbara agar Tak Jadi Beban Fiskal

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela meminta pengawasan pembiayaan Koperasi...

Lepas Masa Sendiri, Aura Kasih Tambatkan Hati pada Pria Profesional Non-Selebriti

Penyanyi Aura Kasih mengungkapkan kisah asmara terbarunya dengan seorang pria profesional non-selebriti yang sudah...

More like this

Gaji Karyawan PT Pos Indonesia Terancam, Sufmi Dasco Dorong Pencairan Tagihan Rp158 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendorong pemerintah segera mencairkan tagihan sekitar Rp158...

Jelajahi Pesona Pekalongan: Dari Keindahan Alam Pegunungan Hingga Edukasi Warisan Budaya Batik

Temukan 6 rekomendasi destinasi wisata menarik di Pekalongan, mulai dari Curug Bajing, Black Canyon,...

Ida Nurlaela: Kawal Ketat Pembiayaan KDMP Lewat Himbara agar Tak Jadi Beban Fiskal

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela meminta pengawasan pembiayaan Koperasi...