BerandaPeristiwaApindo Banten Dorong Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Suarakan Dinamika Gas Industri

Apindo Banten Dorong Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Suarakan Dinamika Gas Industri

Published on

spot_img

BANTEN, PARLE.CO.ID – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, bersama dengan sejumlah perwakilan dari DPK Apindo telah melakukan audiensi dengan DPN Apindo pada 13 Agustus 2024 lalu. Audiens itu sendiri berlangsung di Sekretariat DPN Apindo, Gd. Permata Kuningan Lt.10 Jl. Kuningan Mulia Kav.9C Guntur – Setiabudi, Jakarta.

Audiensi tersebut, ungkap Ketua Apindo Banten Yakub F. Ismail kepada awak media di Sekretariat Apindo Banten, Kamis (15/8/2024) diterima langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN Apindo Sanny Iskandar dan Wakil Ketua Bidang Industri Manufaktur Rachmat Harsono.

“Pertemuan tersebut salah satunya membahas terkait dinamika terkini prihal pemberlakuan pembatasan kuota pemakaian gas PGN (PT Perusahaan Gas Negara),” terangnya.

Karenanya, lanjut Ismail, berdasarkan hasil pertemuan itu, hari ini Apindo Nasional telah melayangkan surat kepada Menteri Perindustrian RI dengan tembusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker), Direktur Utama Pertamina dan Direktur Utama Pertamina Gas Negara (PGN).

“Adapun upaya tersebut, tidak lain guna mencarikan solusi bagi para pengusaha pengguna gas PGN di Provinsi Banten,” ujar dia lagi.

Kaitannya dengan itu, DPP Apindo menganggap bahwa apa yang telah dilakukan oleh DPN harus mendapat dukungan yang kuat dari seluruh industri dan pengurus Apindo di seluruh Kabupaten/Kota se Banten agar menjadi ikhtiar bersama. Untuk itu, Apindo Banten melaui suratnya Nomor: 489/A3/AP.Btn/VIII/2024 menghimbau kepada seluruh Ketua DPK Apindo Kabupaten/Kota Se-Banten agar bersama-sama dapat menyuarakan dan mengkomunikasikan, terkait permasalahan PGN secara serentak baik dengan Pemerintah Daerah serta menyampaikan pernyataannya kepada media.

“Sedang dalam penyampainnya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kendala di masing-masing Kabupaten/Kota di Banten,” pungkasnya. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...

Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, Komisi III DPR Dorong Keseragaman Penafsiran dan Penguatan Kepastian Hukum

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memasuki fase krusial setelah regulasi baru...

More like this

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...