JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kembali menetapkan seorang tersangka baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu terhadap HS, ASQ, SPT, sehingga tim penyidik telah memeriksa total 195 orang saksi dalam perkara tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tambahnya, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni SPT selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020-Juni 2020, sehingga jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang termasuk satu tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Dijelaskan, terkait tersangka SPT, pada 2020, ia secara melawan hukum bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan. Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi dan pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka SPT adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, tersangka SPT ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024,” tandas Kapuspenkum. (P-01)