JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI W Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang terdiri atas jaksa, polisi militer dan oditur melakukan penahanan kepada para tersangka sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016-2023. Para tersangka antara lain NS,RH,HS, dan OKP.
“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan dan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Dijelaskan Kapuspenkum, peran para tersangka NS,RH,HS, dan OKP adalah sebagai oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna, yang diajukan tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit, sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp5 miliar.
“Selanjutnya tersangka NS,RH,HS dan OKP dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan 24 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tandas Kapuspenkum. (P-01)



