Revisi UU Darurat Hindari Kriminalisasi Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri

Revisi UU Darurat  Hindari Kriminalisasi Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (DOKUMEN MPR RI)

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kepemilikan senjata api di Indonesia diatur ketat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik izin khusus senjata api beladiri (Iksha) bisa menggunakan senjata apinya. Seperti apa tahapan penggunaannya, semisal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan, sampai saat ini belum ada.

Hal ini diingatkan Ketua MPR Bambang Soesatyo, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (Perikhsa).

“Seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak. Dari sisi pemilik Ikhsa, maupun dari sisi Kepolisian. Karena itu, revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 dan penerbitan Peraturan Pemerintan atau PP sangat penting,” ujar Bamsoet bersama Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly saat membuka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Bela Diri Perikhsa 2024 serta melantik Pengurus DPD Perikhsa Bali dan Jawa Timur di Lapangan Tembak Senayan Jakarta, Sabtu (27/7/24).

Salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain. Hal ini menurut hukum dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu yakni keadaan bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess maupun keadaan darurat (overmacht), sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Beberapa waktu lalu, rancangan naskah akademik Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri, yang disiapkan DPP Perikhsa sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Naskah akademik untuk revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 juga sudah disiapkan.

“Revisi UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan keberadaan PP juga untuk menghindari kriminalisasi terhadap pemilik Ikhsa. Sebagai contoh pernah viral beberapa waktu lalu, pemilik Ikhsa yang terancam nyawanya karena berpotensi dikeroyok oleh sopir bus dan kawan-kawannya, justru malah berhadapan dengan hukum karena ia mengokang senjata api bela diri miliknya,” tandas Bamsoet. (P-01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *