BerandaMobilitasRevisi UU Darurat Hindari Kriminalisasi Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri

Revisi UU Darurat Hindari Kriminalisasi Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kepemilikan senjata api di Indonesia diatur ketat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik izin khusus senjata api beladiri (Iksha) bisa menggunakan senjata apinya. Seperti apa tahapan penggunaannya, semisal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan, sampai saat ini belum ada.

Hal ini diingatkan Ketua MPR Bambang Soesatyo, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (Perikhsa).

“Seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak. Dari sisi pemilik Ikhsa, maupun dari sisi Kepolisian. Karena itu, revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 dan penerbitan Peraturan Pemerintan atau PP sangat penting,” ujar Bamsoet bersama Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly saat membuka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Bela Diri Perikhsa 2024 serta melantik Pengurus DPD Perikhsa Bali dan Jawa Timur di Lapangan Tembak Senayan Jakarta, Sabtu (27/7/24).

Salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain. Hal ini menurut hukum dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu yakni keadaan bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess maupun keadaan darurat (overmacht), sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Beberapa waktu lalu, rancangan naskah akademik Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri, yang disiapkan DPP Perikhsa sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Naskah akademik untuk revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 juga sudah disiapkan.

“Revisi UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan keberadaan PP juga untuk menghindari kriminalisasi terhadap pemilik Ikhsa. Sebagai contoh pernah viral beberapa waktu lalu, pemilik Ikhsa yang terancam nyawanya karena berpotensi dikeroyok oleh sopir bus dan kawan-kawannya, justru malah berhadapan dengan hukum karena ia mengokang senjata api bela diri miliknya,” tandas Bamsoet. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...

Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, Komisi III DPR Dorong Keseragaman Penafsiran dan Penguatan Kepastian Hukum

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memasuki fase krusial setelah regulasi baru...

More like this

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...