JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
“Saksi-saksi itu antara lain FR Direktur PT Wijaya Armada Sentosa, SGN Kepala Seksi PKC pada KPPBC Pekanbaru,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Kedua saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 -2023 atas nama tersangka RD dan tersangka RR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Harli. (P-01)

