BerandaPeristiwaKemenkes Janji Aturan Turunan UU Kesehatan akan Tingkatkan Kualitas Layanan di Daerah

Kemenkes Janji Aturan Turunan UU Kesehatan akan Tingkatkan Kualitas Layanan di Daerah

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berjanji bahwa aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipastikan lebih baik bagi pelayanan kesehatan masyarakat di daerah. Melalui desentralisasi dan transformasi kesehatan dengan UU No.17 tahun 2023 ini, peran pusat dan daerah sangat penting untuk mewujudkan pelayanan dan meningkatkan kualiitas kesehatan masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Biro dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk ‘Implementasi UU Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah’ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Lanjut Siti Nadia, baik yang bersifat primer maupun skunder, dimana harus ada seorang dokter spesialis di setiap rumah sakit di daerah. “Untuk program kesehatannya nanti dibicarakan bersama, sharimg antara daerah dan pusat,” ujarnya.

Diantara transformasi pelayanan kesehatan tersebut seperti penugasan dokter spesialis sebanyak 3.457 tenaga kesehatan di Puskesmas, 2 670 pemberdayaan dokter spesialis di RS pemerintah, dibuka calon ASN sebanyak 166.595 untuk temaga PPPK, jabatan fungsional kedokteran dan 126.006 dinyatakan lulus.

“Untuk strategi transformasi layanan rujukan, meliputi peningkatan akses layanan melalui jejaring RS rujukan, perbaikan mutu layanan, program sister hospital dan perbaikan manejemen keuamgan,” sebut dia.

Selain itu penyelenggaraan dan fungsi RS, yaitu
Pemerintah pusat, RS Pemda dan RS masyarakat (berbadan hukum dan bergerak hanya untuk kesehatan). Hal itu terkait; 1. Fungsi pelayanan kesehatan (spesialistik/pelayanan dasar), 2 fungsi pendidikan dimana RS bisa ditetapkan sebagai RS pendidikan setelah memenuhi persyaratan, dan 3. Fungsi penelitian bidang kesehatan bahwa RS dapat melaksanakan pelayanan berbasis penelitian.

“Sementara itu, untuk transformasi layanan rujukan dan penyakit layanan prioritas meliputi penyakit jantung, kanker, strok, uronefrologi, kesehatan ibu dan anak, diabetes meltus, tubetcolosis, gastrohepatologi, penyakit infeksi emerging dan kesehatan jiwa dan lain-lain,” pungkasnya. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Ariawan Dorong Pemberitaan MPR Tak Sekadar Soal Politik, tetapi Edukasi Konstitusi

Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan menilai peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tidak...

Soroti Wacana Amandemen UUD 1945, Ahmad Muzani Ingatkan Konsekuensi Besar

Wacana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menjadi bagian dari percakapan ketatanegaraan Indonesia. Namun,...

Dua Perkara Emas di Bali, Jadi Perhatian Serius Komisi III DPR

Dua perkara terkait emas menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik...

Hadapi Perubahan Tata Dunia, BKSAP DPR Minta UI Perkuat Riset untuk Diplomasi Indonesia

Perubahan tata dunia dan agenda reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dinilai membutuhkan keterlibatan lebih luas...

More like this

Ariawan Dorong Pemberitaan MPR Tak Sekadar Soal Politik, tetapi Edukasi Konstitusi

Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan menilai peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tidak...

Soroti Wacana Amandemen UUD 1945, Ahmad Muzani Ingatkan Konsekuensi Besar

Wacana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menjadi bagian dari percakapan ketatanegaraan Indonesia. Namun,...

Dua Perkara Emas di Bali, Jadi Perhatian Serius Komisi III DPR

Dua perkara terkait emas menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik...