BerandaUncategorizedMulyanto: Ketimbang Pemerintah Obral IUPK, Lebih Masuk Akal Profit Sharing untuk Ormas

Mulyanto: Ketimbang Pemerintah Obral IUPK, Lebih Masuk Akal Profit Sharing untuk Ormas

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Ketimbang mengobral Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat atau Ormas Keagamaan, apalagi diberikan secara prioritas tanpa lelang yang tidak masuk akal. Sebaiknya pemerintah cukup dengan membagi keuntungan atau profit sharing untuk ormas.

Saran ini disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Menurut Mulyanto, jika (bagi-bagi IUPK) dilakukan sama artinya pemerintah menyalahi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dan tidak masuk akal.

“Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi. Kita mengkhawatirkan ini bisa jadi `Jebakan Batman` bagi ormas,” sebut dia.

Kalau pemerintah ingin membantu ormas, lanjut politisi PKS ini, lebih baik dengan cara membagi keuntungan pengusahaan tambang kepada ormas. Ketimbang membagi tanggung-jawab untuk pengusahaan tambang, apalagi dengan membentuk badan usaha ‘jadi-jadian’, seperti badan usaha milik ormas.

“Ini terlalu memaksakan diri. Pengusahaan tambang sangat berat dan penuh risiko, baik kepada keuangan negara, masyarakat maupun lingkungan hidup,” ujarnya lagi.

Mulyanto menegaskan bahwa pengusahaan tambang membutuhkan spesialisasi dan profesionalitas. Apalagi, sudah banyak kasus-kasus tambang yang merugikan masyarakat dan lingkungannya, belum lagi kasus ribuan izin tambang yang ‘tidur’ tidak diusahakan.

“Kita juga tidak ingin ormas terkena kutukan SDA. Alih-alih untung, yang ada malah buntung dan merepotkan umat,” imbuh dia.

Ia menerangkan, pembagian keuntungan pengusahaan tambang kepada ormas dapat berbentuk bantuan program CSR (corporate social responsibility) secara tetap dan reguler. Atau dapat juga berupa pemberian PI (participating interest) sebagaimana yang diterima Pemda yang di wilayahnya ada pertambangan.

“Ini lebih logis dan realistis serta tidak menyalahi UU. Kita dapat menimba dari pengalaman profit sharing selama ini dan tentunya itu dapat dievaluasi dan disempurnakan,” pungkas Mulyanto. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

JME Gelar Konser Perdana pada 30 Juli 2026 di Gedung Pusat Perfilman, Jakarta

Jakarta Modern Ensemble (JME), ansambel musik modern pertama di Indonesia yang secara khusus berfokus...

Habib Aboe Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Pemadaman Bergilir

Di tengah pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dalam beberapa...

Venezuela Dilanda Gempa Kembar Terkuat dalam 100 Tahun: 164 Tewas, 971 Luka-Luka, Status Darurat Nasional Diberlakukan

Korban Gempa Venezuela, Gempa Berkekuatan M 7.5, Darurat Nasional Venezuela, Prediksi Korban USGS, Analisis...

Mengenang Era 90-an Lewat ‘Curve Cut’: Tren Rambut Klasik yang Ampuh Membingkai Wajah dan Sembunyikan Pipi Chubby

Bosan dengan rambut flat? Coba Curve Cut (C-Shape), tren rambut era 90-an yang kembali...

More like this

JME Gelar Konser Perdana pada 30 Juli 2026 di Gedung Pusat Perfilman, Jakarta

Jakarta Modern Ensemble (JME), ansambel musik modern pertama di Indonesia yang secara khusus berfokus...

Habib Aboe Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Pemadaman Bergilir

Di tengah pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dalam beberapa...

Venezuela Dilanda Gempa Kembar Terkuat dalam 100 Tahun: 164 Tewas, 971 Luka-Luka, Status Darurat Nasional Diberlakukan

Korban Gempa Venezuela, Gempa Berkekuatan M 7.5, Darurat Nasional Venezuela, Prediksi Korban USGS, Analisis...