Poster Kaesang Pangarep (DOKUMEN WARTA KOTA)

Batas Usia Direvisi MA, Kaesang Berpeluang Ikut Pilkada DKI Jakarta

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Mahkamah Agung menyetujui perubahan peraturan mengenai usia kandidat dalam pemilu daerah (pilkada), pada Kamis (30/5/2024), di tengah spekulasi putra presiden bakal maju di pilkada DKI Jakarta.

Sebuah petisi diajukan MA bulan lalu yang meminta peraturan diubah, sehingga para kandidat bisa berusia 30 tahun ketika mereka dilantik, bukan pada tanggal ketika komisi pemilihan pertama kali mengkonfirmasi pencalonan mereka.

Suharto, juru bicara MA, mengatakan MA menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh Partai Garuda. “Supaya Indonesia bisa dipimpin oleh generasi muda,” kata Teddy Gusnady dari Partai Garuda.

Keputusan mengejutkan ini muncul ketika putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang baru berusia 29 tahun, digadang-gadang sebagai calon wakil gubernur Jakarta, yang akan menggelar pemilihan kepala daerah pada November mendatang.

Kaesang, yang terkenal dengan bisnis pisang gorengnya dan baru-baru ini ditunjuk sebagai Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), baru akan berusia 30 tahun pada bulan Desember.

Postingan media sosial baru-baru ini menampilkan poster tiruan Budisatrio Djiwandono, keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto, bersama Kaesang.

Para petinggi Partai Gerindra dan PSI yang mendukung Prabowo tidak segera menanggapi pertanyaan tentang pencalonan Kaesang. Namun poster-poster tersebut dibagikan di halaman Instagram resmi Gerindra, dan oleh seorang pejabat tinggi Gerindra pada hari Rabu.

Putusan pengadilan ini menyusul kekhawatiran mengenai besarnya politik dinasti, dan tindakan yang melemahkan integritas pengadilan tertinggi di Indonesia.

Pada Februari, Prabowo memenangkan pemilihan presiden dengan telak bersama pasangannya, Gibran Rakabuming Raka, putra tertua presiden. Pencalonan Gibran dimungkinkan karena perubahan undang-undang pemilu yang kontroversial, revisi yang juga diusulkan oleh Partai Garuda.

Namun pakar hukum menilai, agar Kaesang bisa mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di Jakarta, perlu dilakukan perubahan tidak hanya pada peraturan pemilu, tapi juga pada undang-undang pilkada.

“Karena syarat usia diatur dalam undang-undang pilkada, maka jika ada banding sebaiknya diajukan ke Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Agung,” kata pakar hukum Titi Anggraini. Jadi Kaesang tidak boleh mendaftar di Pilkada 2024, ujarnya. (P-01/Reuters)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *