BerandaYudikatifKejaksaan Perkuat Strategi Kepemimpinan untuk Tingkatkan Penegakan Hukum

Kejaksaan Perkuat Strategi Kepemimpinan untuk Tingkatkan Penegakan Hukum

Published on

spot_img

JAM-Pengawasan Rudi Margono Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Kepercayaan Masyarakat dalam Bimtek Virtual

Strategi Kepemimpinan Kejaksaan RI Jadi Fondasi Penegakan Hukum

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Dalam  implementasi Kejaksaan Corporate University Tahun 2025, Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menyampaikan materi tentang “Strategi Kepemimpinan Kejaksaan RI” secara virtual pada Rabu (30/4/2025). Acara ini merupakan bagian dari Bimbingan Teknis dan Manajemen (Pembelajaran di Luar Kampus) yang bertujuan memperkuat efektivitas penegakan hukum.

Margono menegaskan bahwa strategi kepemimpinan merupakan fondasi utama bagi Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penuntutan. “Strategi ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-013/A/JA/11/2017 dan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa,” ujarnya.

Tiga Tujuan Utama: Efektivitas Hukum, Kepercayaan Masyarakat, dan Optimalisasi Tugas

Dalam paparannya, Margono menyoroti tiga tujuan utama strategi kepemimpinan Kejaksaan:

  1. Meningkatkan efektivitas penegakan hukum

  2. Membangun kepercayaan masyarakat

  3. Mengoptimalkan pelaksanaan tugas kejaksaan

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kejaksaan mengedepankan langkah-langkah koordinatif, konsolidatif, dan pengawasan menyeluruh. Beberapa pilar strategi meliputi:

  • Konsolidasi melalui pembinaan mental-spiritual aparatur dan pengawasan partisipatif.

  • Optimalisasi peran intelijen yustisial dan penanganan tindak pidana korupsi.

  • Pemulihan kepercayaan masyarakat lewat transparansi informasi dan kolaborasi dengan lembaga pendidikan.

Pemimpin sebagai Penjamin Mutu dan Pengelola Risiko

Margono juga menekankan peran pemimpin dalam menjamin mutu layanan hukum dan melakukan manajemen risiko. “Seorang pemimpin harus mampu menjaga kualitas produk hukum sekaligus memastikan adaptabilitas organisasi,” tegasnya.

Untuk mendukung implementasi strategi ini, Kejaksaan akan melakukan sosialisasi nasional dan evaluasi rutin setiap enam bulan. Seluruh jajaran diminta untuk berinovasi dan berpikir out-of-the-box guna menciptakan dampak positif bagi institusi dan masyarakat.

“Hal positif sekecil apapun yang kita lakukan akan menjadi amal jariyah dan bernilai di hadapan Tuhan serta institusi,” pungkas Margono menutup paparannya. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Ariawan Dorong Pemberitaan MPR Tak Sekadar Soal Politik, tetapi Edukasi Konstitusi

Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan menilai peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tidak...

Soroti Wacana Amandemen UUD 1945, Ahmad Muzani Ingatkan Konsekuensi Besar

Wacana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menjadi bagian dari percakapan ketatanegaraan Indonesia. Namun,...

Dua Perkara Emas di Bali, Jadi Perhatian Serius Komisi III DPR

Dua perkara terkait emas menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik...

Hadapi Perubahan Tata Dunia, BKSAP DPR Minta UI Perkuat Riset untuk Diplomasi Indonesia

Perubahan tata dunia dan agenda reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dinilai membutuhkan keterlibatan lebih luas...

More like this

Ariawan Dorong Pemberitaan MPR Tak Sekadar Soal Politik, tetapi Edukasi Konstitusi

Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan menilai peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tidak...

Soroti Wacana Amandemen UUD 1945, Ahmad Muzani Ingatkan Konsekuensi Besar

Wacana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menjadi bagian dari percakapan ketatanegaraan Indonesia. Namun,...

Dua Perkara Emas di Bali, Jadi Perhatian Serius Komisi III DPR

Dua perkara terkait emas menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik...