BerandaPeristiwaOJK Cabut Izin 4 Fintech Lending di 2024, ini Penyebabnya!

OJK Cabut Izin 4 Fintech Lending di 2024, ini Penyebabnya!

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha empat penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending sepanjang 2024. Langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memperkuat industri fintech lending di Indonesia.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (6/2/2025) mengungkapkan bahwa dua dari empat perusahaan dicabut izinnya karena sanksi administratif.

“Sementara, dua lainnya mengajukan permohonan pengembalian izin usaha,” ungkap Ismail.

Selain mencabut izin empat perusahaan tersebut, masih menurut Ismail, OJK juga telah menerbitkan 661 sanksi kepada penyelenggara fintech lending sepanjang 2024. OJK menegaskan komitmennya dalam membangun industri pinjaman daring yang sehat dan berintegritas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi pemberi dana (lender) melalui transparansi penilaian kredit, kewajiban penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana, serta penyampaian risiko pendanaan kepada pengguna.

Selain itu, lanjut Ismail, OJK juga tengah menyusun Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan fintech lending, termasuk dalam hal pemahaman risiko pendanaan dan mitigasi risiko bagi lender.

“Dengan berbagai langkah ini, diharapkan industri fintech lending di Indonesia dapat berkembang lebih sehat, transparan, dan berkontribusi pada inklusi keuangan serta pertumbuhan ekonomi nasional,” demikian Ismail.

Daftar Fintech Lending yang Dicabut Izin Usahanya

Empat fintech lending yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2024 adalah:

1. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)

Izin dicabut pada 3 Mei 2024 (KEP-19/D.06/2024).

Penyebab: Tidak memenuhi ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

2. PT Investree Radika Jaya (Investree)

Izin dicabut pada 21 Oktober 2024 (KEP-53/D.06/2024).

Penyebab: Melanggar ketentuan ekuitas minimum dan mengalami penurunan kinerja yang berdampak pada operasional dan layanan.

3. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas)

Izin dicabut pada 3 Juli 2024 (KEP-33/D.06/2024).

Penyebab: Mengajukan pengembalian izin usaha karena tidak bisa memenuhi ketentuan modal dan jumlah direksi.

4. PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)

Izin dicabut pada 5 Juli 2024 (KEP-35/D.06/2024).

Penyebab: Mengajukan pengembalian izin usaha sebagai bagian dari strategi pemegang saham untuk melakukan sentralisasi bisnis fintech lending. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

RUU Perampasan Aset Dikebut, Fahira Idris Tekankan Pemulihan Aset Kejahatan

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai mendesak untuk memastikan hasil kejahatan tidak...

Gaya Manis “Crystal Candy” Kylie Jenner: Tren Kuku Bertabur Permata dan Sentuhan ‘Princess’ Modern

Kylie Jenner pamer tren kuku "Crystal Candy" bertabur permata warna-warni kreasi nail artist Zola...

Wamen LH Dorong Perusahaan Bangun Sekat Kanal untuk Atasi Karhutla Gambut di Kalbar

Kebakaran lahan gambut di Kalimantan Barat mendorong pemerintah memperkuat penanganan di tingkat tapak dengan...

Kebakaran Desa Adat Sade Hanguskan 120 Bangunan, DPR Siapkan Revitalisasi

Kebakaran mengubah sebagian kawasan Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara...

More like this

RUU Perampasan Aset Dikebut, Fahira Idris Tekankan Pemulihan Aset Kejahatan

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai mendesak untuk memastikan hasil kejahatan tidak...

Gaya Manis “Crystal Candy” Kylie Jenner: Tren Kuku Bertabur Permata dan Sentuhan ‘Princess’ Modern

Kylie Jenner pamer tren kuku "Crystal Candy" bertabur permata warna-warni kreasi nail artist Zola...

Wamen LH Dorong Perusahaan Bangun Sekat Kanal untuk Atasi Karhutla Gambut di Kalbar

Kebakaran lahan gambut di Kalimantan Barat mendorong pemerintah memperkuat penanganan di tingkat tapak dengan...