Arahan Strategis JAM-Pidum: Memperkuat Penanganan Kasus Narkotika Berbasis Pemulihan

Arahan Strategis JAM-Pidum: Memperkuat Penanganan Kasus Narkotika Berbasis Pemulihan
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana (DOKUMEN PUSPENKUM KEJAGUNG)

JAKARTA, PARLE. CO. ID —- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana MulyanaAsep Nana Mulyana memberikan arahan strategis kepada jajaran penegak hukum, mulai dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Jaksa Fungsional di seluruh Indonesia. Arahan ini berfokus pada penguatan profesionalitas dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika, dengan penekanan pada pendekatan keadilan restoratif.

Kegiatan ini berlangsung secara luring dan daring di Aula Ali Said, Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta

Restorative Justice untuk Pengguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Dalam arahannya, JAM-Pidum menekankan pentingnya penerapan pendekatan restorative justice sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Pendekatan ini mengutamakan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman bagi pengguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi kriteria tertentu.

“Saat ini, sebanyak 116 balai rehabilitasi telah beroperasi di berbagai daerah. Namun, ada tantangan berupa keterbatasan fasilitas dan distribusi yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia,” jelas JAM-Pidum melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Langkah Strategis Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum menggarisbawahi beberapa langkah strategis dalam penanganan perkara narkotika, antara lain:

1. Penguatan Kolaborasi
Menggalang kerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pesantren, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas pendirian fasilitas rehabilitasi.

2. Evaluasi Menyeluruh
Melakukan kajian terhadap sumber daya manusia, infrastruktur, sistem, metode, hingga kerangka hukum guna meningkatkan kualitas rehabilitasi yang tersedia.

3. Peningkatan Kampanye Kesadaran
Menggiatkan edukasi anti-narkoba di sekolah, lingkungan sosial, dan keluarga untuk meningkatkan daya tahan masyarakat terhadap ancaman narkotika.

4. Penegakan Hukum Berbasis Teknologi
Memanfaatkan teknologi untuk memetakan jaringan peredaran narkoba, termasuk di ruang siber, guna mengantisipasi pola-pola baru dalam peredaran narkotika.

Konsistensi dalam Penerapan Hukum dan Pemutusan Rantai Peredaran
JAM-Pidum menegaskan pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum. Ia mengusulkan penggunaan pasal tunggal seperti Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika untuk memastikan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan. Selain itu, optimalisasi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi fokus untuk menjerat aktor utama peredaran narkotika.

Langkah tegas juga diarahkan untuk:

  • Memutus rantai peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan.
  • Memberikan hukuman maksimal kepada pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
  • Membentuk “Kampung Bebas Narkoba” dan melakukan pengawasan ketat di lokasi rawan peredaran narkotika.

Kerja Sama Lintas Negara untuk Memberantas Narkotika
Untuk mendukung pemberantasan narkotika secara menyeluruh, JAM-Pidum mendorong penguatan kerja sama internasional. Fokusnya adalah menangani kasus pencucian uang dan mengembalikan aset hasil kejahatan narkotika.

Komitmen Kejaksaan untuk Indonesia Bebas Narkotika
Melalui arahan ini, JAM-Pidum berharap Kejaksaan dapat terus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya memberantas narkoba. Dengan pendekatan yang humanis dan berkeadilan, cita-cita mewujudkan Indonesia bebas narkotika dapat tercapai secara berkelanjutan. (P-01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *