BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Sabtu, 30 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifSidang Praperadilan Kejaksaan Agung: Tanggapan atas Permohonan Tujuh Tersangka Korporasi

    Sidang Praperadilan Kejaksaan Agung: Tanggapan atas Permohonan Tujuh Tersangka Korporasi

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan pada Jumat (6/12/2024) dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung.

    “Sidang ini terkait permohonan dari tujuh tersangka korporasi, termasuk Yayasan Darmex, pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar. Permohonan ini menyoroti keberatan terhadap sejumlah aspek hukum yang diambil oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

    Keberatan Utama Pemohon dalam Permohonan Praperadilan
    Para pemohon menyampaikan tiga poin keberatan utama yang menjadi dasar permohonan mereka:

    1. Penetapan Tersangka. Pemohon menilai penetapan status tersangka terhadap mereka tidak sah karena tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang cukup. Mereka juga menuduh bahwa penetapan tersangka korporasi bertentangan dengan asas hukum Ne bis in idem yang melarang seseorang atau entitas diadili untuk perkara yang sama lebih dari sekali.
    2. Sahnya Penyitaan. Para pemohon mempermasalahkan nilai aset yang disita karena dianggap melebihi kerugian negara. Mereka juga menyebutkan bahwa barang yang disita adalah milik pihak ketiga yang tidak terkait dengan kasus tersebut.
    3. Kesesuaian Administrasi Hukum. Tindakan yang mereka lakukan, menurut para pemohon, telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak semestinya menjadi dasar penyidikan.

    Tanggapan Kejaksaan Agung atas Permohonan
    Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh para pemohon tidak memiliki dasar hukum. Berikut adalah poin-poin tanggapan yang disampaikan pihak termohon:

    Pengembangan Penyidikan. Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pengembangan kasus dengan menggali keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab secara pidana. Penelusuran mengungkap bahwa aset yang diduga berasal dari kejahatan digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.

    Dua Alat Bukti yang Cukup. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan dari tujuh saksi yang relevan.

    Perbedaan Subjek Hukum. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa subjek hukum dalam kasus ini berbeda dengan subjek hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Fokus penyidikan saat ini adalah pada subjek hukum korporasi.

    Keabsahan Penyitaan. Penyitaan dilakukan berdasarkan penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan, melalui mekanisme hukum yang sah.

    Ranah Materiil dalam Pemeriksaan. Alasan-alasan pemohon dianggap sudah memasuki substansi materiil perkara, yang semestinya menjadi bagian dari pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam forum praperadilan.

    Permohonan Kejaksaan Agung kepada Majelis Hakim
    Dalam jawabannya, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk:

    • Mengabulkan tanggapan pihak termohon secara penuh.
    • Menyatakan bahwa permohonan praperadilan para pemohon tidak memiliki dasar hukum.
    • Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon.
    • Membebankan biaya perkara kepada pemohon.

    Langkah Penting Menuju Keadilan
    Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga menyampaikan komitmen untuk menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi, termasuk dalam kasus besar yang melibatkan korporasi.

    Sidang praperadilan ini menjadi momentum penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia. Majelis hakim diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta dan aturan yang ada. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI