JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan pada Jumat (6/12/2024) dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung.
“Sidang ini terkait permohonan dari tujuh tersangka korporasi, termasuk Yayasan Darmex, pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar. Permohonan ini menyoroti keberatan terhadap sejumlah aspek hukum yang diambil oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Keberatan Utama Pemohon dalam Permohonan Praperadilan
Para pemohon menyampaikan tiga poin keberatan utama yang menjadi dasar permohonan mereka:
- Penetapan Tersangka. Pemohon menilai penetapan status tersangka terhadap mereka tidak sah karena tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang cukup. Mereka juga menuduh bahwa penetapan tersangka korporasi bertentangan dengan asas hukum Ne bis in idem yang melarang seseorang atau entitas diadili untuk perkara yang sama lebih dari sekali.
- Sahnya Penyitaan. Para pemohon mempermasalahkan nilai aset yang disita karena dianggap melebihi kerugian negara. Mereka juga menyebutkan bahwa barang yang disita adalah milik pihak ketiga yang tidak terkait dengan kasus tersebut.
- Kesesuaian Administrasi Hukum. Tindakan yang mereka lakukan, menurut para pemohon, telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak semestinya menjadi dasar penyidikan.
Tanggapan Kejaksaan Agung atas Permohonan
Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh para pemohon tidak memiliki dasar hukum. Berikut adalah poin-poin tanggapan yang disampaikan pihak termohon:
Pengembangan Penyidikan. Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pengembangan kasus dengan menggali keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab secara pidana. Penelusuran mengungkap bahwa aset yang diduga berasal dari kejahatan digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.
Dua Alat Bukti yang Cukup. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan dari tujuh saksi yang relevan.
Perbedaan Subjek Hukum. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa subjek hukum dalam kasus ini berbeda dengan subjek hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Fokus penyidikan saat ini adalah pada subjek hukum korporasi.
Keabsahan Penyitaan. Penyitaan dilakukan berdasarkan penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan, melalui mekanisme hukum yang sah.
Ranah Materiil dalam Pemeriksaan. Alasan-alasan pemohon dianggap sudah memasuki substansi materiil perkara, yang semestinya menjadi bagian dari pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam forum praperadilan.
Permohonan Kejaksaan Agung kepada Majelis Hakim
Dalam jawabannya, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk:
- Mengabulkan tanggapan pihak termohon secara penuh.
- Menyatakan bahwa permohonan praperadilan para pemohon tidak memiliki dasar hukum.
- Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Langkah Penting Menuju Keadilan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga menyampaikan komitmen untuk menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi, termasuk dalam kasus besar yang melibatkan korporasi.
Sidang praperadilan ini menjadi momentum penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia. Majelis hakim diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta dan aturan yang ada. (P-01)

