Di tengah upaya pemerintah mempercepat reformasi sektor agraria, pemanfaatan layanan pertanahan yang mudah, cepat, dan berbasis digital dinilai menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Transformasi yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga diharapkan mampu menekan potensi sengketa lahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bahkan, anggota Komisi II DPR RI Andar Amin Harahap, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026), mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai program strategis yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penerapan sertifikat elektronik, hingga layanan pertanahan berbasis digital.
Menurutnya, berbagai program tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat.
“Masyarakat perlu memanfaatkan berbagai program ATR/BPN, mulai dari PTSL, sertifikat elektronik, hingga layanan pertanahan berbasis digital agar hak atas tanah memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar politikus dari Partai Golkar itu.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini terus melakukan pembenahan sistem pelayanan pertanahan melalui berbagai program transformasi. Langkah tersebut mencakup digitalisasi layanan, percepatan sertifikasi tanah, penataan tata ruang, pengendalian pemanfaatan lahan, hingga upaya pencegahan konflik pertanahan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan transparan.
“Transformasi layanan pertanahan menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus meminimalkan potensi persoalan agraria di berbagai daerah,” katanya.
Andar menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat maupun mekanisme berbagai program strategis ATR/BPN. Karena itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat mengetahui prosedur pengurusan hak atas tanah dengan benar serta memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki.
“Sosialisasi harus dilakukan secara berkesinambungan agar masyarakat memahami prosedur pengurusan hak atas tanah dan dapat memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia,” tutur Andar seraya mendorong masyarakat untuk aktif menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi, baik terkait administrasi, sengketa, maupun pelayanan.
Menurutnya, berbagai masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi Komisi II DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang agraria dan pertanahan.
“Setiap persoalan yang disampaikan masyarakat akan menjadi masukan penting bagi Komisi II DPR RI dalam mengawasi implementasi kebijakan pertanahan agar pelayanan publik semakin baik,” pungkas Andar.


