BerandaPeristiwaAlasan Kesehatan, Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Alasan Kesehatan, Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Published on

spot_img

Dinamika penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali berkembang. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur sebagai kuasa hukum Febrie hanya enam hari setelah mengumumkan kesediaannya mendampingi mantan petinggi Kejaksaan tersebut. Di saat yang sama, Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Febrie sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hotman menjelaskan keputusan itu sepenuhnya didasarkan pada kondisi kesehatannya yang memburuk. Ia mengaku harus menjalani perawatan lanjutan di Singapura akibat saraf kejepit pada bagian pinggang yang menyebabkan nyeri hingga menjalar ke kaki.

“Saya dua bulan pertama dari mulai Mei sampai Juni sudah kesakitan terus. Saya sempat ke Singapura, lalu pada 8 Juli berangkat lagi dan tanggal 9 Juli dioperasi. Dua hari saya dirawat dan kaki yang sebelumnya sakit karena saraf kejepit langsung membaik, tetapi bekas operasinya masih harus mendapatkan perawatan,” kata Hotman kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Hotman, ia telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Febrie sejak dua hari lalu. Meski sempat diminta tetap mendampingi selama beberapa hari, ia memilih mengundurkan diri karena harus fokus menjalani pengobatan.

“Saya khawatir kalau tidak segera menjalani perawatan maksimal, kondisi saya bisa semakin parah bahkan berisiko mengalami kelumpuhan,” ujarnya.

Keputusan Hotman mundur bertepatan dengan agenda Kejaksaan Agung yang akan kembali memanggil Febrie pada Jumat (24/7/2026). Pemanggilan ulang dilakukan setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan ketidakhadiran Febrie telah disampaikan kepada penyidik.

“Saksi tidak memenuhi panggilan yakni FA (Febrie Adriansyah) dengan alasan kesehatan,” ujar Anang.

Anang menjelaskan, Febrie diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Dengan penerbitan sprindik tersebut, Kejaksaan Agung kini menangani sedikitnya empat surat perintah penyidikan yang berasal dari pengembangan perkara yang sebelumnya diserahkan oleh kepolisian. Selain penyidikan dugaan TPPU, terdapat Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) periode 2020–2025.

Penyidik juga menerbitkan Sprindik Nomor 44 yang mengusut dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout). Sementara Sprindik Nomor 45 mengusut dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020–2026. Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana penetapan yang sebelumnya dilakukan pihak kepolisian.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Tragis di Usia 18 Tahun: Penyebab Meninggalnya Aktris ‘Godzilla x Kong’ Kaylee Hottle Terungkap Usai Kecelakaan Maut di Maryland

Aktris muda Kaylee Hottle (18) meninggal dunia akibat kecelakaan tragis di Maryland. Pihak medis...

AIPA Diminta Perkuat Perdamaian ASEAN Lewat Deteksi Dini Ancaman Digital

Dinamika keamanan kawasan Asia Tenggara dinilai telah bergeser seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Ancaman...

Indonesia Harus Perkuat Diplomasi, Dave Laksono: Waspadai Dampak Konflik AS-Iran-Israel terhadap Ekonomi Global

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan eskalasi konflik yang melibatkan Amerika...

Empat Sprindik Terbit, Kejagung Tegaskan Status Febrie Berbeda di Kasus TPPU Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penanganan perkara yang berasal dari pelimpahan penyidikan Kepolisian Republik...

More like this

Tragis di Usia 18 Tahun: Penyebab Meninggalnya Aktris ‘Godzilla x Kong’ Kaylee Hottle Terungkap Usai Kecelakaan Maut di Maryland

Aktris muda Kaylee Hottle (18) meninggal dunia akibat kecelakaan tragis di Maryland. Pihak medis...

AIPA Diminta Perkuat Perdamaian ASEAN Lewat Deteksi Dini Ancaman Digital

Dinamika keamanan kawasan Asia Tenggara dinilai telah bergeser seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Ancaman...

Indonesia Harus Perkuat Diplomasi, Dave Laksono: Waspadai Dampak Konflik AS-Iran-Israel terhadap Ekonomi Global

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan eskalasi konflik yang melibatkan Amerika...