Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penanganan perkara yang berasal dari pelimpahan penyidikan Kepolisian Republik Indonesia dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara terbaru ini, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum berstatus tersangka, melainkan masih diperiksa sebagai saksi.
Sprindik baru tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Penyidikan dimulai setelah Polri menyerahkan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidikan TPPU ini merupakan perkara yang berbeda dari tiga Sprindik yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Benar, TPPU ini khusus di luar tiga Sprindik yang dikeluarkan sebelumnya. Febrie sebagai saksi dalam kasus berbeda yakni TPPU masih Sprindik umum (tanpa adanya tersangka),” kata Anang kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Meski berstatus saksi dalam penyidikan TPPU terbaru, Anang menegaskan status hukum Febrie tidak berubah dalam perkara lain. Mantan Jampidsus tersebut tetap berstatus tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri (Persero).
Dalam penyidikan TPPU yang baru dibuka itu, tim penyidik telah memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, serta dua saksi lain berinisial NH dan TS. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang untuk memperkuat proses penyidikan.
Namun, dari empat saksi yang dipanggil, hanya dua yang memenuhi panggilan penyidik. Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH mangkir tanpa memberikan pemberitahuan. Penyidik berencana melayangkan pemanggilan ulang terhadap keduanya pada Jumat (24/7/2026).
Dengan diterbitkannya Sprindik baru tersebut, Kejaksaan Agung kini telah mengeluarkan sedikitnya empat surat perintah penyidikan yang berkaitan dengan perkara hasil pelimpahan dari Polri.
Tiga Sprindik sebelumnya meliputi Sprindik Nomor 43 mengenai dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel (Persero), selama periode 2020–2025.
Kemudian Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Sementara Sprindik Nomor 45 mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020–2026. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka, sejalan dengan penetapan yang sebelumnya dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.


