Peningkatan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor dinilai membutuhkan respons kebijakan yang lebih komprehensif. Selain memperkuat perlindungan sosial, pemerintah juga didorong menghadirkan kebijakan fiskal yang mampu meringankan beban pekerja sekaligus mempercepat mereka kembali ke dunia kerja.
Menggapi persoalan tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mendorong adanya sinergi lintas komisi di DPR untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, termasuk melalui evaluasi kebijakan perpajakan di sektor ketenagakerjaan.
“Saya berharap Komisi XI dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar regulasi perpajakan lebih berpihak kepada pekerja di tengah meningkatnya ancaman PHK,” kata Netty melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).
Menurut Netty, kebijakan fiskal yang berpihak kepada tenaga kerja menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga daya tahan pekerja di tengah perlambatan ekonomi dan ketidakpastian dunia usaha.
Selain mendorong pembahasan kebijakan perpajakan, Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta pemerintah mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak PHK. Ia menegaskan manfaat program tersebut harus benar-benar dapat dirasakan oleh para penerima.
“Bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, saya meminta agar manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat benar-benar ditunaikan, disertai program reskilling dan upskilling,” kata Netty lagi.
Alasannya, menurut dia, bantuan finansial saja tidak cukup. Belum lagi, pekerja yang kehilangan pekerjaan juga membutuhkan pelatihan peningkatan keterampilan agar mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan industri yang terus berubah.
“Sehingga mereka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk kembali memperoleh pekerjaan di tengah persaingan dunia usaha dan industri yang semakin kompetitif,” ujar Netty.
Netty berharap penguatan perlindungan sosial, dukungan kebijakan perpajakan, serta peningkatan kompetensi tenaga kerja dapat menjadi langkah terpadu untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat ketahanan pasar tenaga kerja nasional.


