BerandaLegislatifSoroti 113 Ribu Calon Mahasiswa Gagal Daftar Ulang, Reni Astuti Minta UKT...

Soroti 113 Ribu Calon Mahasiswa Gagal Daftar Ulang, Reni Astuti Minta UKT Lebih Adil

Published on

spot_img

Lonjakan jumlah calon mahasiswa yang batal melanjutkan kuliah meski telah dinyatakan lolos seleksi nasional memicu kekhawatiran terhadap akses pendidikan tinggi di Indonesia. DPR menilai tingginya angka peserta yang tidak melakukan daftar ulang menjadi indikasi bahwa biaya kuliah masih menjadi hambatan besar bagi masyarakat, sehingga pemerintah dan perguruan tinggi didesak segera membenahi sistem penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Anggota Komisi X DPR RI, Reni Astuti, mengungkapkan bahwa berdasarkan paparan Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (PSNPMB) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X, jumlah calon mahasiswa yang tidak menyelesaikan proses registrasi ulang terus meningkat.

Pada 2025, tercatat sekitar 60.131 calon mahasiswa yang telah diterima di perguruan tinggi tidak melakukan daftar ulang. Sementara itu, hingga pertengahan proses penerimaan mahasiswa baru 2026, jumlah peserta yang lolos seleksi namun belum atau tidak melakukan registrasi ulang telah mencapai sekitar 113.000 orang.

“Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena proses seleksi mandiri di sejumlah perguruan tinggi belum seluruhnya rampung,” sebut Reni, dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).

Reni menilai fenomena tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, besarnya biaya pendidikan, khususnya penetapan UKT dan berbagai komponen biaya lainnya, diduga menjadi faktor utama yang membuat banyak calon mahasiswa mengurungkan niat untuk melanjutkan pendidikan.

“Jumlah peserta yang tidak melakukan daftar ulang sangat besar. Kampus perlu menerapkan sistem UKT yang lebih berkeadilan sejak proses registrasi agar calon mahasiswa memperoleh kepastian biaya sesuai kemampuan ekonomi keluarganya,” kata dia lagi.

Ia juga mengkritik mekanisme pengajuan keberatan terhadap besaran UKT yang selama ini dinilai terlambat. Di banyak perguruan tinggi, mahasiswa baru baru dapat mengajukan sanggahan setelah perkuliahan dimulai, sehingga calon mahasiswa yang merasa tidak mampu membayar biaya yang ditetapkan memilih mengundurkan diri sebelum memiliki kesempatan mengajukan penyesuaian.

Karena itu, Reni meminta seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, membuka mekanisme sanggahan terhadap penetapan UKT maupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sejak tahap daftar ulang. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberi ruang bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh penyesuaian biaya sebelum memutuskan batal kuliah.

Selain itu, ia mendorong agar proses verifikasi kemampuan ekonomi calon mahasiswa dilakukan lebih komprehensif. Penilaian tidak hanya mengandalkan kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga harus mampu mencerminkan kondisi ekonomi keluarga secara riil agar penetapan UKT berlangsung lebih adil dan tepat sasaran.

“Proses verifikasi harus benar-benar menggambarkan kemampuan ekonomi keluarga sehingga penetapan UKT maupun biaya pendidikan lainnya menjadi lebih adil dan tepat sasaran,” ujarnya.

Reni menegaskan bahwa memperluas akses terhadap pendidikan tinggi merupakan investasi strategis bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah bersama perguruan tinggi harus memastikan persoalan biaya tidak menjadi penghalang bagi lulusan SMA dan sederajat yang memiliki kemampuan akademik untuk melanjutkan pendidikan.

Ia berharap kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi ke depan semakin berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah sehingga kesempatan mengenyam pendidikan tinggi dapat dinikmati secara lebih merata.

“Pendidikan tinggi harus tetap terbuka bagi seluruh anak bangsa yang memiliki potensi. Jangan sampai keterbatasan ekonomi memutus kesempatan mereka meraih masa depan yang lebih baik,” tutup Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Sejarah Baru Dimulai! Panduan Lengkap 16 Kota Penyelenggara Piala Dunia FIFA 2026 di Tiga Negara

Piala Dunia FIFA 2026 menjadi yang terbesar dalam sejarah dengan format 48 tim di...

113 Ribu Calon Mahasiswa Batal Lanjut Kuliah Gegara Tingginya UKT, Jeni Suryanti: Sangat Memprihatinkan

Lonjakan jumlah calon mahasiswa, sekitar 113 ribu yang batal melanjutkan kuliah, meski telah dinyatakan...

DPR Mulai Bahas RUU Daerah Kepulauan, Graal Taliawo: Harapan Baru Percepat Pembangunan Wilayah Maritim

Penantian hampir satu dekade untuk menghadirkan payung hukum khusus bagi daerah berciri kepulauan, akhirnya...

DPRD Desak Percepatan Penataan RW Kumuh di Jakarta, Jangan Terkendala Anggaran

Ambisi Jakarta untuk bertransformasi menjadi kota global dinilai masih dibayangi persoalan mendasar yang belum...

More like this

Sejarah Baru Dimulai! Panduan Lengkap 16 Kota Penyelenggara Piala Dunia FIFA 2026 di Tiga Negara

Piala Dunia FIFA 2026 menjadi yang terbesar dalam sejarah dengan format 48 tim di...

113 Ribu Calon Mahasiswa Batal Lanjut Kuliah Gegara Tingginya UKT, Jeni Suryanti: Sangat Memprihatinkan

Lonjakan jumlah calon mahasiswa, sekitar 113 ribu yang batal melanjutkan kuliah, meski telah dinyatakan...

DPR Mulai Bahas RUU Daerah Kepulauan, Graal Taliawo: Harapan Baru Percepat Pembangunan Wilayah Maritim

Penantian hampir satu dekade untuk menghadirkan payung hukum khusus bagi daerah berciri kepulauan, akhirnya...