Penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menuai protes dari tim kuasa hukum.
Pengacara Refly Harun menilai langkah kepolisian tersebut tidak memiliki dasar yang cukup dan mencerminkan tindakan penegakan hukum yang berlebihan terhadap dua tersangka yang selama ini dinilai kooperatif.
Di tengah proses hukum yang masih menjadi perdebatan publik, Refly mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) untuk menemui kedua kliennya. Setelah pertemuan itu, ia menyampaikan keberatannya terhadap keputusan penyidik yang melakukan penangkapan dan penahanan menjelang pelimpahan perkara ke kejaksaan.
“Langkah kepolisian tersebut tidak profesional dan tidak memiliki dasar yang cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Refly kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Menurut Refly, Roy Suryo dan Dokter Tifa berada dalam kondisi baik. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan penyidik tidak sejalan dengan prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum karena kedua kliennya selama ini dinilai patuh terhadap seluruh proses penyidikan.
“Kami melakukan pembelaan terhadap klien kami, sehingga tindakan penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras,” ujarnya.
Refly berpendapat perkara yang menjerat kedua kliennya masih berada dalam ruang perdebatan hukum. Ia menilai substansi kasus berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Joko Widodo yang hingga kini masih menjadi topik diskusi di ruang publik.
Ia juga mempertanyakan alasan penahanan yang diterapkan penyidik.
Menurut Refly, tidak terdapat indikasi bahwa Roy Suryo maupun Dokter Tifa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan. Keduanya, kata dia, telah beberapa kali memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalankan kewajiban lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2025.
Selain mempersoalkan dasar hukum penahanan, Refly menyoroti waktu penangkapan yang dilakukan aparat. Ia mengungkapkan Dokter Tifa diamankan menjelang pelaksanaan ujian akademik, sementara Roy Suryo ditangkap pada pagi hari setelah menjalankan ibadah salat subuh.
“Keadaan tersebut menunjukkan proses penegakan hukum yang tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” kata Refly.
Polisi Sebut Penahanan Bagian dari Tahapan Pelimpahan Perkara
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bagian dari prosedur hukum menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Menurut kepolisian, langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penahanan disebut bertujuan memastikan kelancaran proses tahap II, termasuk pemeriksaan kesehatan para tersangka serta verifikasi barang bukti sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Keduanya terlibat dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang selama ini aktif mengkritisi keaslian dokumen pendidikan mantan kepala negara tersebut.
