Evita Ingatkan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Industri Dalam Negeri

Evita Ingatkan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Industri Dalam Negeri
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty. (Foto: Istimewa)

Kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang akan dijalankan pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mendapat sorotan. Untuk itu, DPR RI mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengelolaan devisa negara, tetapi juga menjadi alat strategis untuk mempercepat hilirisasi dan transformasi industri nasional.

Di tengah upaya pemerintah meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri, kebijakan ekspor terpusat dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan SDA sekaligus memastikan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan nasional. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mengintegrasikan kebijakan ekspor dengan agenda industrialisasi jangka panjang.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menegaskan bahwa PT DSI harus memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar menjadi eksportir tunggal komoditas strategis.

“Pemerintah perlu menjadikan DSI sebagai instrumen pengendalian volume ekspor yang terhubung langsung dengan agenda industrialisasi nasional,” kata Evita Nursanty kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Pemerintah sebelumnya menetapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Dalam skema tersebut, PT DSI ditunjuk sebagai eksportir tunggal dengan masa transisi mulai Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Implementasi penuh dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2027.

Kebijakan ini dirancang untuk memperbaiki tata kelola devisa hasil ekspor, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah juga berupaya menciptakan transparansi harga dan mencegah praktik underinvoicing yang selama ini kerap menjadi persoalan dalam perdagangan komoditas.

Dalam skema yang disiapkan pemerintah, harga jual komoditas dan margin keuntungan akan ditetapkan oleh BUMN ekspor. Selanjutnya, hasil pembayaran ekspor akan disalurkan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan produksi dan pengelolaan di dalam negeri.

Meski mendukung langkah penataan ekspor tersebut, DPR menilai pemerintah harus memastikan adanya desain kebijakan yang berpihak pada penguatan industri nasional. Menurut Evita, negara harus mampu menentukan prioritas pemanfaatan SDA antara kebutuhan industri domestik dan pasar ekspor.

“Tanpa desain seperti itu, kebijakan ekspor satu pintu berpotensi hanya mengubah jalur ekspor tanpa mengubah struktur ekonomi yang selama ini bergantung pada ekspor bahan mentah dan produk bernilai tambah rendah,” ujarnya.

Komisi VII DPR yang membidangi sektor industri dan hilirisasi juga meminta pemerintah menjelaskan secara rinci bagaimana kebijakan ekspor satu pintu akan mendukung pembangunan industri pengolahan di dalam negeri, terutama untuk komoditas batu bara dan ferro alloy yang menjadi bagian penting dari rantai pasok industri strategis.

Evita menegaskan bahwa ketersediaan bahan baku bagi kawasan industri, proyek hilirisasi nasional, smelter, dan industri turunan harus menjadi prioritas sebelum komoditas tersebut diekspor.

“Pemerintah harus bisa memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian dalam negeri dengan harga yang kompetitif sebelum diekspor,” katanya.

Lebih jauh, DPR mengingatkan bahwa penguatan kontrol ekspor harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas produksi industri nasional. Karena itu, keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu tidak cukup diukur dari peningkatan devisa semata.

“Kami di DPR akan mendorong Pemerintah menyusun indikator keberhasilan yang tidak hanya mengukur peningkatan devisa, tetapi juga peningkatan nilai tambah domestik, penyerapan tenaga kerja industri, dan pertumbuhan investasi sektor hilirisasi,” ujar Evita.

Ia menilai Indonesia masih menghadapi paradoks sebagai salah satu eksportir besar SDA dunia, tetapi belum memperoleh manfaat ekonomi maksimal karena dominasi ekspor bahan mentah dan produk dengan nilai tambah rendah.

Menurutnya, pendekatan ekspor satu pintu melalui BUMN dapat menjadi instrumen penting untuk mengubah pola tersebut, asalkan diintegrasikan dengan strategi hilirisasi yang jelas dan terukur.

“Di sinilah pentingnya pendekatan ekspor satu pintu lewat BUMN. Kebijakan ini harus menjadi instrumen yang memperkuat hilirisasi, bukan sekadar mengubah jalur penjualan komoditas,” tegasnya.

Evita menambahkan, kebijakan ekspor terpusat juga harus mampu menjamin stabilitas pasokan dan harga bahan baku bagi industri hilir nasional. Dengan demikian, industri dalam negeri dapat terlindungi dari gejolak harga komoditas global yang selama ini kerap memengaruhi daya saing sektor manufaktur.

“Kita ingin ada jaminan pasokan bahan baku industri dalam negeri dan stabilitas harga. Pendekatan ini harus melindungi industri hilir lokal dari fluktuasi harga komoditas mentah di pasar global,” katanya.

Menurut Evita, apabila dirancang secara tepat, kebijakan ekspor satu pintu tidak hanya memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis, tetapi juga dapat menjadi fondasi bagi kemandirian industri nasional dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan baku hasil olahan dari luar negeri.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *