BerandaPeristiwaKetua Umum ASJB Soroti Kasus Pelajar SMP di Kulonprogo Terjerat Pinjol dan...

Ketua Umum ASJB Soroti Kasus Pelajar SMP di Kulonprogo Terjerat Pinjol dan Judi Online

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Umum Alumni SMA Jakarta Bersatu (ASJB), R.A. Jeni Suryanti, menyoroti kasus seorang pelajar SMP di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Ia menilai kasus ini menjadi peringatan serius akan lemahnya pengawasan terhadap anak di bawah umur di dunia digital.

Menurut Jeni, fenomena tersebut menunjukkan betapa mudahnya akses ke platform keuangan digital tanpa kontrol yang ketat, sehingga anak-anak bisa menjadi korban sistem yang belum sepenuhnya ramah bagi usia dini.

“Anak-anak ini korban dari kemudahan teknologi tanpa pagar moral dan edukasi digital yang cukup,” kata Jeni dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Jeni mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan serta menindak tegas platform yang masih memungkinkan anak di bawah umur melakukan registrasi dan transaksi.

Selain pemerintah, Jeni juga menilai peran sekolah dan orang tua sangat penting dalam memberikan edukasi finansial dasar dan literasi digital bagi anak.

“ASJB siap turun langsung memberikan edukasi keuangan dan digital di sekolah-sekolah, termasuk di daerah. Ini investasi moral agar generasi muda kita tidak menjadi korban pinjol dan judi online,” ujarnya.

Kasus pelajar SMP di Kulonprogo itu sebelumnya viral di media sosial. Pelajar tersebut dilaporkan meminjam uang dari teman-temannya hingga mencapai Rp4 juta untuk bermain judi daring dan membayar pinjol.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo, Nur Hadiyanto, menyampaikan bahwa pelajar tersebut sempat tidak masuk sekolah selama sebulan karena malu dan takut tidak bisa melunasi utangnya.

“Uang itu digunakan untuk membayar pinjol yang dipakai untuk judi online. Sekitar Rp4 juta dipinjam dari teman-temannya,” kata Nur seperti dikutip, Sabtu (25/10/2025).

Kasus ini, lanjut Jeni, menjadi cermin lemahnya sistem perlindungan digital bagi anak-anak, sekaligus tanda bahaya krisis literasi digital yang perlu segera diatasi melalui kolaborasi lintas sektor. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Hetifah Sjaifudian Minta Penjelasan Lengkap Soal Dasar Hukum Universitas Republik Indonesia

Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) memasuki babak baru, setelah Komisi X DPR RI...

Kematian Sutrimo Jadi Sorotan, Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Ungkap Fakta

Meninggalnya Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),...

Andar Amin Harahap Minta Masyarakat Maksimalkan Layanan Digital ATR/BPN

Di tengah upaya pemerintah mempercepat reformasi sektor agraria, pemanfaatan layanan pertanahan yang mudah, cepat,...

Koalisi Sipil Tolak Aparat Awasi Pajak: Negara Bukan Debt Collector !

Penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan...

More like this

Hetifah Sjaifudian Minta Penjelasan Lengkap Soal Dasar Hukum Universitas Republik Indonesia

Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) memasuki babak baru, setelah Komisi X DPR RI...

Kematian Sutrimo Jadi Sorotan, Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Ungkap Fakta

Meninggalnya Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),...

Andar Amin Harahap Minta Masyarakat Maksimalkan Layanan Digital ATR/BPN

Di tengah upaya pemerintah mempercepat reformasi sektor agraria, pemanfaatan layanan pertanahan yang mudah, cepat,...