Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (1/10/2026), sekaligus mengesahkan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2027 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Persetujuan anggota dewan diberikan setelah Komisi III DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai usulan pergantian pucuk pimpinan Polri.
Dalam sidang tersebut, Puan meminta persetujuan anggota dewan atas pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian dengan hormat Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” ujar Puan, yang dijawab serentak oleh anggota dewan dengan kata “setuju”.
Puan kemudian meminta persetujuan DPR atas pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Para anggota dewan kembali menyatakan persetujuan terhadap calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Persetujuan paripurna itu menjadi tahapan penting dalam proses pergantian kepemimpinan di tubuh Polri, setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Sebelumnya, Komisi III DPR membacakan surat Presiden Prabowo Subianto yang berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri. Surat bernomor R57/Pres/2026 tersebut telah dikirimkan kepada DPR pada 30 September 2026.
Setelah menerima surat presiden, Komisi III langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri. Proses pembahasan berlangsung singkat dan diakhiri dengan pengambilan keputusan secara aklamasi.
Dalam proses tersebut, seluruh anggota Komisi III yang terlibat menyetujui pencalonan Suyudi tanpa menyampaikan sanggahan terhadap usulan pengangkatannya.
Suyudi bukan sosok baru dalam struktur kepolisian nasional. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu memiliki pengalaman panjang di lingkungan Polri sebelum dipercaya memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ia menjabat sebagai Kepala BNN sejak 25 Agustus 2025. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya sebelum diusulkan Presiden Prabowo untuk menduduki jabatan tertinggi di institusi kepolisian.
Dengan persetujuan DPR, proses pergantian Kapolri memasuki tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengangkatan Suyudi sekaligus menandai rencana berakhirnya masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo di tubuh Polri.

