Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menindak tegas korporasi yang terbukti memicu karhutla di Kalimantan sesuai dengan hukum yang berlaku.
PARLE.CO.ID, PALANGKA RAYA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mengambil tindakan hukum tanpa kompromi terhadap pihak korporasi jika terbukti terlibat dalam memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Presiden usai memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Lobi VVIP Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).
“Oh iya, harus kita tindak ya, akan kita tindak, kalau benar-benar terbukti ya akan kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan,” ujar Presiden Prabowo di hadapan awak media.
Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh sejumah pejabat tinggi negara dan daerah, di antaranya Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menyatakan terus memantau perkembangan situasi karhutla di seluruh provinsi Kalimantan dari hari ke hari. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menghentikan perluasan sebaran titik api (hotspot) dan mengendalikan pemadaman di lapangan.
Untuk menunjang pemadaman darat maupun udara, Presiden memastikan bahwa seluruh kebutuhan sarana dan prasarana mitigasi bencana yang diajukan pemerintah daerah akan dipenuhi secara bertahap.
“Alhamdulillah ini berjalan terus, semua pejabat melaporkan seluruh kebutuhannya, kami berusaha penuhi, tiap hari kami tambahkan, helikopter kami tambahkan,” tutur Prabowo.
Selain armada helikopter untuk operasi pemadaman udara (water bombing) dan patroli, pemerintah juga menyalurkan peralatan pendukung pemadaman darat, seperti mesin pompa bor air serta perlengkapan perlindungan bagi personel satgas di lapangan.
Presiden optimistis krisis karhutla tahun ini dapat segera teratasi melalui langkah cepat dan terintegrasi seluruh unsur Satgas Penanggulangan Karhutla.
Tajuk Analisis: Ketegasan Hukum Korporasi dan Kesiapsiagaan Alutsista Mitigasi Ekologis
Sinyal tegas yang dipancarkan Kepala Negara terkait penindakan korporasi pembakar hutan menjadi momentum penting bagi pembuktian penegakan hukum lingkungan yang adil dan transparan.
Berikut tiga poin analisis utama:
1. Konsistensi Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Pernyataan Presiden untuk menindak korporasi sesuai hukum yang berlaku harus diwujudkan dalam langkah nyata oleh aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Pembuktian keterlibatan perusahaan—baik di area konsesi perkebunan maupun pertambangan—harus mengedepankan asas strict liability (tanggung jawab mutlak) agar memberikan efek jera (deterrent effect) serta mencegah praktik pembersihan lahan murah secara ilegal.
2. Skalabilitas Operasional dan Modernisasi Peralatan Mitigasi
Komitmen penambahan armada helikopter water bombing dan mesin bor air di titik-titik krisis merupakan langkah taktis yang tepat untuk merespons karakter kebakaran lahan gambut yang sulit dipadamkan. Kendati demikian, efektivitas pengerahan alutsista ini amat bergantung pada ketepatan data titik panas berbasis satelit serta kecepatan distribusi logistik ke personil Satgas Gabungan (TNI, Polri, BPBD, dan Masyrakat Peduli Api) di lapangan.
3. Pendekatan Pencegahan Permanen Berbasis Tata Kelola Gambut
Penyelesaian jangka panjang karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman saat krisis terjadi. Pemerintah perlu memperkuat pemulihan dan pembasahan ekosistem gambut (rewetting), pengawasan ketat terhadap pembukaan lahan baru, serta insentif ekonomi berbasis kelestarian bagi masyarakat sekitar kawasan hutan agar ancaman kabut asap tidak terus berulang setiap musim kemarau. Sumber


