JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi seluruh persyaratan formil dalam proses pembentukan undang-undang dan disahkan melalui tahapan konstitusional yang panjang.
Menurut Dasco, baik KUHP maupun KUHAP telah dibahas secara mendalam lintas periode pemerintahan sebelum akhirnya diundangkan dan mulai berlaku pada awal 2026.
“Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada pemerintahan sebelumnya dan KUHAP yang juga telah diundangkan beberapa waktu lalu di DPR, tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Dasco mengakui bahwa tidak semua pihak dapat sepenuhnya menerima kehadiran KUHP dan KUHAP baru. Ia menilai, khusus pembahasan KUHAP, prosesnya memang memakan waktu cukup lama karena membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.
“Memang agak lama pembahasan KUHAP itu, terutama dalam menerima partisipasi publik. Tetapi tentu tidak semua pihak bisa disapa atau merasa puas dengan adanya undang-undang tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyayangkan maraknya penyebaran informasi tidak benar atau hoaks terkait substansi KUHAP yang beredar di media sosial dan berpotensi menyesatkan publik.
“Kita juga menyayangkan banyaknya berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial terkait KUHAP tersebut,” kata Dasco.
Sebagai negara hukum, Dasco menegaskan bahwa Indonesia telah menyediakan mekanisme resmi bagi masyarakat yang keberatan terhadap undang-undang, yakni melalui pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, jalur tersebut merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati.
“Negara kita ini adalah negara hukum. Apabila ada pihak yang tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Kita menghargai hak warga negara, kelompok masyarakat, maupun organisasi untuk mengajukan uji materi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa melalui uji materi tersebut, aspek formil maupun materiil undang-undang dapat diuji secara objektif sesuai dengan ketentuan konstitusi.
KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku secara serentak pada 2 Januari 2026. Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa aparat penegak hukum telah dipersiapkan untuk menerapkan kedua regulasi tersebut dalam praktik penegakan hukum.
Supratman juga menegaskan bahwa dalam perkara yang masih berjalan di tengah perubahan aturan, prinsip hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa tetap akan diberlakukan.
“Kalau terkait dengan hukuman dan terjadi perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). ***



