BerandaUncategorizedDasco Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Sah Secara Formil, DPR Buka Ruang...

Dasco Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Sah Secara Formil, DPR Buka Ruang Uji Materi

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi seluruh persyaratan formil dalam proses pembentukan undang-undang dan disahkan melalui tahapan konstitusional yang panjang.

Menurut Dasco, baik KUHP maupun KUHAP telah dibahas secara mendalam lintas periode pemerintahan sebelum akhirnya diundangkan dan mulai berlaku pada awal 2026.

“Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada pemerintahan sebelumnya dan KUHAP yang juga telah diundangkan beberapa waktu lalu di DPR, tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).

Dasco mengakui bahwa tidak semua pihak dapat sepenuhnya menerima kehadiran KUHP dan KUHAP baru. Ia menilai, khusus pembahasan KUHAP, prosesnya memang memakan waktu cukup lama karena membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.

“Memang agak lama pembahasan KUHAP itu, terutama dalam menerima partisipasi publik. Tetapi tentu tidak semua pihak bisa disapa atau merasa puas dengan adanya undang-undang tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyayangkan maraknya penyebaran informasi tidak benar atau hoaks terkait substansi KUHAP yang beredar di media sosial dan berpotensi menyesatkan publik.

“Kita juga menyayangkan banyaknya berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial terkait KUHAP tersebut,” kata Dasco.

Sebagai negara hukum, Dasco menegaskan bahwa Indonesia telah menyediakan mekanisme resmi bagi masyarakat yang keberatan terhadap undang-undang, yakni melalui pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, jalur tersebut merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati.

“Negara kita ini adalah negara hukum. Apabila ada pihak yang tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Kita menghargai hak warga negara, kelompok masyarakat, maupun organisasi untuk mengajukan uji materi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa melalui uji materi tersebut, aspek formil maupun materiil undang-undang dapat diuji secara objektif sesuai dengan ketentuan konstitusi.

KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku secara serentak pada 2 Januari 2026. Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa aparat penegak hukum telah dipersiapkan untuk menerapkan kedua regulasi tersebut dalam praktik penegakan hukum.

Supratman juga menegaskan bahwa dalam perkara yang masih berjalan di tengah perubahan aturan, prinsip hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa tetap akan diberlakukan.

“Kalau terkait dengan hukuman dan terjadi perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Gaungkan Pesan Persatuan Indonesia: Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketua Umum PWI, di Sebuah Rumah Makan

Di tengah mencuatnya polemik hukum yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Persatuan Wartawan...

Pengganti Perry Warjiyo Harus Jaga Independensi BI dan Dorong Produktivitas Ekonomi

Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) membuka babak baru dalam...

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Akhiri Kepemimpinan yang Harusnya Berlangsung hingga 2028

Di saat perhatian publik masih tertuju pada arah kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi nasional,...

Sari Yulianti: Usut Tuntas Kasus Pria Tewas Diduga Curi Ayam di Bali

Kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam setelah menjadi korban amuk massa di...

More like this

Gaungkan Pesan Persatuan Indonesia: Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketua Umum PWI, di Sebuah Rumah Makan

Di tengah mencuatnya polemik hukum yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Persatuan Wartawan...

Pengganti Perry Warjiyo Harus Jaga Independensi BI dan Dorong Produktivitas Ekonomi

Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) membuka babak baru dalam...

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Akhiri Kepemimpinan yang Harusnya Berlangsung hingga 2028

Di saat perhatian publik masih tertuju pada arah kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi nasional,...