JAKARTA, PARLE.CO.ID — Gelombang keluhan tentang praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali mencuat. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut skema yang ditawarkan kerap menyeret masyarakat dalam lingkaran utang tanpa jalan keluar.
“Kasus pinjol ilegal selalu berulang dan polanya sama: bunga mencekik yang membuat peminjam sulit melepaskan diri,” kata Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Ia mencontohkan kasus di Sleman, ketika seorang warga meminjam Rp3 juta. Dalam waktu kurang dari tiga bulan, kewajiban itu melonjak hingga Rp30 juta karena bunga harian yang dipatok mencapai 4 persen. “Itu jelas predatory lending, dan praktik seperti ini dilarang,” tegasnya.
Menurut AFPI, sebagian kasus sudah diproses hukum. Namun, akar persoalan tetap bergantung pada kewaspadaan publik. Kuseryansyah mendesak agar masyarakat hanya menggunakan aplikasi pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Disiplin Finansial, Kunci Menghindari Jerat Pinjol
Konsultan keuangan Asep Dahlan menilai lonjakan kasus pinjol ilegal muncul karena banyak orang mencari solusi instan untuk kebutuhan darurat. “Kalau tidak punya dana cadangan, mereka gampang sekali tergoda,” ujarnya.
Ia menyarankan agar setiap rumah tangga menyiapkan tabungan darurat setara tiga hingga enam bulan pengeluaran rutin. Dengan demikian, kebutuhan mendesak bisa dipenuhi tanpa harus terjebak utang.
Asep juga menekankan pentingnya literasi keuangan dasar, mulai dari membedakan kebutuhan dan keinginan, hingga memastikan pinjaman dipakai untuk hal produktif. “Jangan berutang hanya untuk gaya hidup. Kalau harus berutang, gunakan untuk sesuatu yang menghasilkan,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa daftar pinjol legal di situs OJK. “Prinsipnya sederhana: jangan sampai utang menguasai hidup kita. Kalau sudah terlanjur, segera cari bantuan lembaga resmi atau konsultan keuangan untuk restrukturisasi,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu. ***

