BerandaYudikatifKejaksaan Agung Setujui Penyelesaian Enam Perkara Narkotika dengan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian Enam Perkara Narkotika dengan Keadilan Restoratif

Published on

spot_img

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana Tegaskan Rehabilitasi untuk Pengguna Narkotika sebagai End User

JAKARTA, PARLE.CO.ID– Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum),  Asep Nana Mulyana, menyetujui enam pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan pendekatan Restorative Justice dalam tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin, 10 Maret 2025.

Enam Perkara yang Diselesaikan dengan Rehabilitasi

Adapun enam berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif meliputi:

  1. Leonardo bin Joko Purnomo dari Kejaksaan Negeri Subussalam, diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Fera Wati binti Halim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Indra Pandu Wahyu Utomo bin Djati Asmoro Krisno dari Kejaksaan Negeri Kebumen, diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Rifka Hakim Haryono alias Bg bin Haryono dari Kejaksaan Negeri Sragen, diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  5. Bangkit Zulfikar als Kimen bin Kodir Harahap dari Kejaksaan Negeri Cilacap, diduga melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  6. Pupung bin Sumarto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan Disetujuinya Rehabilitasi

JAM-Pidum menjelaskan, alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka adalah:

  1. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
  2. Berdasarkan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
  3. Para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  4. Hasil asesmen terpadu mengkualifikasikan mereka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
  5. Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dengan surat keterangan dari lembaga berwenang.
  6. Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.

Penerapan Keadilan Restoratif

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” tegas Asep Nana Mulyana.

Keputusan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani kasus narkotika dengan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna sebagai korban, sambil tetap menindak tegas pelaku utama jaringan narkotika. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Wamen LH Dorong Perusahaan Bangun Sekat Kanal untuk Atasi Karhutla Gambut di Kalbar

Kebakaran lahan gambut di Kalimantan Barat mendorong pemerintah memperkuat penanganan di tingkat tapak dengan...

Kebakaran Desa Adat Sade Hanguskan 120 Bangunan, DPR Siapkan Revitalisasi

Kebakaran mengubah sebagian kawasan Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara...

Sufmi Dasco Beri Pesan Duka untuk Ahmad Zaki Ali yang Wafat dalam Misi Kemanusiaan di NTT

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas wafatnya...

Merayakan HUT ke-81 RI di Acara “Parle in Red”, Bamsoet Dorong Penguatan Ekosistem Industri Kreatif dan Hiburan

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) merayakan HUT ke-81 RI di acara Parle in...

More like this

Wamen LH Dorong Perusahaan Bangun Sekat Kanal untuk Atasi Karhutla Gambut di Kalbar

Kebakaran lahan gambut di Kalimantan Barat mendorong pemerintah memperkuat penanganan di tingkat tapak dengan...

Kebakaran Desa Adat Sade Hanguskan 120 Bangunan, DPR Siapkan Revitalisasi

Kebakaran mengubah sebagian kawasan Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara...

Sufmi Dasco Beri Pesan Duka untuk Ahmad Zaki Ali yang Wafat dalam Misi Kemanusiaan di NTT

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas wafatnya...