Rabu, 30 April, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian Enam Perkara Narkotika dengan Keadilan Restoratif

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana Tegaskan Rehabilitasi untuk Pengguna Narkotika sebagai End User

    JAKARTA, PARLE.CO.ID– Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum),  Asep Nana Mulyana, menyetujui enam pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan pendekatan Restorative Justice dalam tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin, 10 Maret 2025.

    Enam Perkara yang Diselesaikan dengan Rehabilitasi

    Adapun enam berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif meliputi:

    1. Leonardo bin Joko Purnomo dari Kejaksaan Negeri Subussalam, diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. Fera Wati binti Halim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    3. Indra Pandu Wahyu Utomo bin Djati Asmoro Krisno dari Kejaksaan Negeri Kebumen, diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    4. Rifka Hakim Haryono alias Bg bin Haryono dari Kejaksaan Negeri Sragen, diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    5. Bangkit Zulfikar als Kimen bin Kodir Harahap dari Kejaksaan Negeri Cilacap, diduga melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    6. Pupung bin Sumarto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Alasan Disetujuinya Rehabilitasi

    JAM-Pidum menjelaskan, alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka adalah:

    1. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
    2. Berdasarkan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
    3. Para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
    4. Hasil asesmen terpadu mengkualifikasikan mereka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
    5. Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dengan surat keterangan dari lembaga berwenang.
    6. Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.

    Penerapan Keadilan Restoratif

    “Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” tegas Asep Nana Mulyana.

    Keputusan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani kasus narkotika dengan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna sebagai korban, sambil tetap menindak tegas pelaku utama jaringan narkotika. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus