JAKARTA, PARLE.CO.ID – Pemilik PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) H. Alim Ali, terseret dugaan korupsi pemalsuan dokumen ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek Tol Bayung Lencir-Tempino (Baleno) pada 2024. Dugaan itu mencuat usai tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggeledah dua kantor PT. SMB pada Rabu, 19 Februari 2025. PT. SMB diketahui juga milik dari Alim Ali.
Kedua lokasi digeledah tim penyidik adalah kantor PT. SMB yang beralamat di jalan M Isa No. 3 Palembang dan kantor PT. SMB di Muba. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muba, Roy Riadi.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2025) mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut adalah bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Muba.
“Benar, penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen terkait tanah untuk proyek tol,” kata dia.
Menurut Vanny, sejumlah barang bukti diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut. Antara lain, fotokopi Hak Guna Usaha (HGU), dokumen rapat, bundelan dokumen survei, dan berbagai dokumen lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Dokumen yang kami amankan tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik pemalsuan dalam pengadaantanah tol dan potensi kerugian negara,” katanya lagi.
Praktik Mafia Tanah
Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riadi mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan PT. SMB. Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini diduga mengeklaim tanah negara sebagai milik pribadi atau korporasi untuk memperoleh keuntungan dari uang negara.
“Kami sedang mendalami dugaan pemanfaatan tanah negara secara ilegal, serta indikasi korupsi dalam pengelolaan sawitoleh PT SMB yang bisa merugikan negara,” tegas Roy.
Di sisi lain, masih menurut Roy, penggeledahan ini juga merupakan bagian dari serangkaian langkah investigasi yang mendalam untuk mengungkap praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kejari Muba pun dipastikan terus bekerja agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
PT. SKB diketahui tengah terlibat sengketa lahan dengan PT Gorby Putra Utama (PT. GPU). Dalam kasus itu, H Alim Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Tak hanya itu, berkas perkara H Alim Ali atas pemalsuan dan rekayasa terbitnya SHGU PT. SKB telah rampung. Bahkan, dua orang kepercayaan H Alim Ali, yakni Djoko dan Luijeng sudah di vonis Pengadilan Negeri Linggau.
Kasus ini bermula dari adanya keinginan PT. SKB untuk menguasai lokasi Tambang di Musi Rawas Utara dengan menghalalkan segala cara. Termasuk, menerbitkan ijin perkebunan sawit abal-abal dengan berkoalisi bersama oknum pejabat Kabupaten Musi Banyuasin.
Padahal, di lokasi tersebut yang diterbitkan sesuai Permen 76 Tahun 2014 sudah jelas salah tempat karena masuk ke wilayah Kabupaten Musirawas Utara. Sehingga, bagaimana bisa izin terbit beda Kabupaten padahal di lokasi tersebut ada beberapa perusahaan aktif seperti IUP OP pertambangan PT. GPU yang sudah beroperasi sejak 2009.
Lalu, PT Inayah perkebunan sawit, dan juga beberapa perusahaan tambang lainnya. Sangat jelas bahwa tindakan mafia tanah sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak serta merusak iklim investasi di Kabupaten Musi Rawas Utara. ***