JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sejumlah negara yang tergabung dalam ‘The Hague Group’ atas kesepakatan mereka untuk mewujudkan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara konkret.
Kelompok ini juga mendorong sanksi boikot ekonomi dan diplomatik secara kolektif terhadap Israel, serta mengajak negara-negara lain untuk bergabung dalam inisiatif ini.
Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa Indonesia seharusnya segera bergabung dengan The Hague Group dan bersama-sama menggalang dukungan dari negara-negara anggota ASEAN, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terutama negara-negara yang telah mendukung resolusi PBB terkait ilegalitas pendudukan Israel di Palestina.
“Inisiatif The Hague Group yang mendukung keputusan ICJ dan ICC terhadap Israel, serta memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina yang terus mengalami penjajahan dan genosida, patut diapresiasi dan didukung. Pemerintah Indonesia, yang secara konstitusional konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, seharusnya menjadi bagian dari inisiatif ini. Meskipun terlambat, lebih baik daripada tidak sama sekali. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) harus segera mengambil peran strategis untuk mewujudkan ketentuan konstitusi dan membayar utang sejarah Indonesia terhadap Palestina,” ujar Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).
The Hague Group dan Upaya Kolektif untuk Keadilan Palestina
The Hague Group didirikan oleh sembilan negara, yaitu Afrika Selatan, Belize, Bolivia, Kolombia, Kuba, Honduras, Malaysia, Namibia, dan Senegal. Kelompok ini berupaya memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina dengan mendorong implementasi putusan ICJ dan ICC, yang berkantor pusat di Den Haag, Belanda. Nama kelompok ini diambil dari kota tempat kedua mahkamah internasional tersebut berkedudukan.
Dalam pernyataan bersama, The Hague Group menegaskan komitmennya untuk menegakkan Resolusi PBB No. A/RES/Es-10/24, mendukung gugatan ke ICC, serta mengimplementasikan tindakan sementara terhadap Palestina sesuai dengan advisory opinion ICJ. Mereka juga berupaya mencegah transfer senjata ke Israel yang digunakan untuk melakukan kejahatan kemanusiaan, dan menolak pelabuhan di wilayah sembilan negara anggota sebagai tempat bersandar kapal-kapal militer Israel.
Seruan untuk Indonesia Bergabung dan Memperluas Dukungan
Hidayat Nur Wahid menyerukan kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Kemlu dan kementerian terkait, untuk mendukung misi The Hague Group yang sejalan dengan sikap resmi Indonesia. Ia menekankan pentingnya bergabung dengan kelompok tersebut agar sanksi kolektif terhadap Israel dapat lebih efektif dijalankan. “Sanksi kolektif ini, jika dilakukan secara masif dan melibatkan lebih banyak negara, dapat sangat memukul perekonomian Israel,” ujarnya.
Meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, hubungan dagang antara kedua negara masih berjalan. Hidayat Nur Wahid mengkritik hal ini, menegaskan bahwa perdagangan dengan Israel hanya memberikan legitimasi bagi eksistensi ilegal Israel di Palestina. “Bukan hanya hubungan diplomatik yang harus dihentikan, tetapi juga hubungan dagang dengan Israel harus dihentikan karena bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.
Perluasan Inisiatif di ASEAN dan OKI
Hidayat Nur Wahid juga menyarankan agar Pemerintah Indonesia memperluas inisiatif sanksi kolektif minimal di ASEAN dan OKI. Beberapa negara anggota The Hague Group, seperti Malaysia dan Senegal, juga merupakan anggota OKI, sementara Malaysia juga tergabung dalam ASEAN. “Tidak ada persyaratan khusus untuk bergabung dengan The Hague Group, seperti menandatangani Statuta Roma. Indonesia, Malaysia, dan Kuba yang belum menandatangani Statuta Roma pun dapat menjadi bagian dari inisiatif ini,” jelasnya.
Dukungan Legislasi untuk Boikot terhadap Israel
Hidayat Nur Wahid berharap Rancangan Undang-Undang tentang Boikot, Divestasi, dan Sanksi terhadap Israel yang diusulkan FPKS ke dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029 dapat segera diprioritaskan. “Ini penting untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia dan negara lain dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina, seperti yang telah berkali-kali ditegaskan oleh Presiden Prabowo di berbagai forum internasional,” pungkasnya.
Dukungan Indonesia terhadap The Hague Group dan inisiatif sanksi kolektif terhadap Israel tidak hanya sejalan dengan konstitusi, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Dengan bergabung dalam kelompok ini, Indonesia dapat memperkuat posisinya di kancah internasional dan mendorong langkah-langkah konkret untuk mengakhiri penjajahan Israel di Palestina. (P-01)


