JAKARTA, PARLE.CO.ID – Kebijakan larangan penjualan gas LPG 3 Kg di tingkat pengecer menimbulkan polemik di masyarakat. Ternyata, kebijakan ini dibuat tanpa laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menurut Dasco, setelah mendapat banyak penolakan dari masyarakat, Presiden Prabowo akhirnya turun tangan dan memerintahkan agar pengecer diperbolehkan kembali berjualan LPG 3 Kg. Presiden menegaskan bahwa larangan tersebut bukan kebijakannya.
“Sebenarnya ini bukan kebijakan Presiden untuk melarang pengecer. Tapi melihat situasi dan kondisi, Presiden turun tangan dan menginstruksikan agar pengecer bisa berjualan kembali. Sambil berjalan, mereka bisa dijadikan sub-pangkalan dengan administrasi yang diatur kemudian,” ujarnya lagi.
Dasco mengungkapkan bahwa keputusan awal melarang pengecer berasal dari Kementerian ESDM yang ingin menertibkan harga LPG subsidi.
“DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Memang ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer agar tidak terlalu mahal di masyarakat,” jelasnya.
Namun setelah diskusi dengan Presiden Prabowo, langsung menginstruksikan kepada Kementerian ESDM agar pengecer kembali diizinkan berjualan seperti biasa.
Menteri Bahlil Mengakuinya
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui belum melaporkan kebijakan ini kepada Presiden.
“Ya, jangan semua hal dilaporkan ke Presiden,” kata Bahlil di Bogor, Minggu (2/2/2025).
Menurutnya, Prabowo memiliki banyak menteri yang bertugas, sehingga tidak semua kebijakan harus mendapat persetujuan langsung dari Presiden.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan segera membereskan persoalan ini jika memang ada kekeliruan dalam kebijakan larangan pengecer.
“Kalau ada yang keliru, biarlah para menteri yang meluruskan,” pungkas Ketua Umum DPP Partai Golkar itu. ***