Minggu, 19 Januari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen, Fokus pada Barang Mewah untuk Lindungi Masyarakat Kecil

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang diterapkan khusus untuk barang-barang mewah. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah keberpihakan terhadap masyarakat kecil.

    Bahkan, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini saat dihubungi, Kamis (2/1/2025) menyebut kebijakan tersebut merupakan upaya Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Presiden Prabowo benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat kecil, meskipun kenaikan PPN 12 persen adalah perintah undang-undang,” ujarnya.

    Jazuli menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang super mewah seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen dengan harga di atas Rp30 Miliar, serta kendaraan bermotor mewah. Sementara untun kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, jasa pendidikan, dan kesehatan tidak akan terdampak.

    “Presiden memastikan bahwa kenaikan PPN hanya menyasar golongan masyarakat mampu, tanpa memberatkan rakyat kecil,” tambahnya seraya menegaskan bahwa Fraksi PKS menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar tetap adil dan sesuai dengan tujuan awalnya.

    Lebih lanjut, Jazuli mengatanan, F-PKS DPR RI juga akan memastikan PPN 12 persen hanya berlaku secara limitatif pada barang-barang mewah.

    “Kita akan mengawal kebijakan Presiden Prabowo itu,” pungkasnya. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus