BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Selasa, 2 Juni 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifTim Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan TPPU di Jakarta Utara

    Tim Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan TPPU di Jakarta Utara

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada Jumat (27/12/2024), Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan berlangsung di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara, sekitar pukul 00.35 WIB.

    “Buronan yang diamankan adalah Henny Djuwita Santoso, warga Jakarta yang sebelumnya terlibat kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Identitas Terdakwa yang Diamankan

    • Nama: Henny Djuwita Santoso
    • Tempat Lahir: Jakarta
    • Usia/Tanggal Lahir: 68 Tahun / 30 Januari 1956
    • Jenis Kelamin: Perempuan
    • Kewarganegaraan: Indonesia
    • Agama: Nasrani
    • Pekerjaan: Swasta
    • Alamat: Jl. Metro Alam IV TC 19, RT011/RW016

    Kasus Hukum dan Putusan Pengadilan
    Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

    Proses Penangkapan
    Penangkapan Henny Djuwita Santoso dilakukan setelah pemantauan intensif di wilayah Jakarta Selatan hingga Jakarta Utara. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah itu, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

    Imbauan Jaksa Agung melalui Program Tabur Kejaksaan
    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau para buronan untuk menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dari tanggung jawab hukum. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI