JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada Jumat (27/12/2024), Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan berlangsung di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara, sekitar pukul 00.35 WIB.
“Buronan yang diamankan adalah Henny Djuwita Santoso, warga Jakarta yang sebelumnya terlibat kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Identitas Terdakwa yang Diamankan
- Nama: Henny Djuwita Santoso
- Tempat Lahir: Jakarta
- Usia/Tanggal Lahir: 68 Tahun / 30 Januari 1956
- Jenis Kelamin: Perempuan
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Agama: Nasrani
- Pekerjaan: Swasta
- Alamat: Jl. Metro Alam IV TC 19, RT011/RW016
Kasus Hukum dan Putusan Pengadilan
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
Proses Penangkapan
Penangkapan Henny Djuwita Santoso dilakukan setelah pemantauan intensif di wilayah Jakarta Selatan hingga Jakarta Utara. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah itu, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Jaksa Agung melalui Program Tabur Kejaksaan
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau para buronan untuk menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dari tanggung jawab hukum. (P-01)