JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau, pada Senin (2/12/2024). Penangkapan tersebut melibatkan seorang pejabat penyelenggara negara, meskipun detail jumlah pihak yang terjaring masih dirahasiakan.
“Benar, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangan resmi di Jakarta.
Proses Pemeriksaan Selama 1×24 Jam
Dikutip dari Antara, saat ini, pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK. Proses ini dilakukan sesuai prosedur standar operasi tangkap tangan.
Ghufron menjelaskan bahwa status hukum para pihak yang ditangkap akan diumumkan dalam waktu 1×24 jam setelah proses pemeriksaan selesai. “Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1×24 jam,” jelasnya.
KPK Minta Publik Bersabar
Sebagai langkah transparansi, KPK akan segera menyampaikan hasil penyelidikan kepada masyarakat setelah semua tahapan pemeriksaan selesai dilakukan. Ghufron meminta masyarakat bersabar dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik.
“Kami mohon masyarakat bersabar lebih dahulu. Nanti setelah selesai, kami akan menyampaikan hasilnya secara utuh,” ujar Ghufron.
Langkah Tegas dalam Pemberantasan Korupsi
OTT ini merupakan langkah tegas KPK dalam menindak pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang. Operasi seperti ini menjadi bukti nyata komitmen komisi antirasuah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Operasi tangkap tangan di Pekanbaru menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak kasus korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat penyelenggara negara. Dalam waktu dekat, KPK diharapkan mengungkap detail kasus ini untuk memberikan kejelasan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang transparan. (P-01)