JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan prasarana kereta api ringan (Light Rail Transit/LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada satker pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020.
“Tahap II ini dilaksanakan dengan tersangka T Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; IJH Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; SAP Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk; dan BHW Direktur Utama PT Perentjana Djaja,” jelas Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Dijelaskan, terhadap tersangka T, IJH, SAP dan tersangka BHW dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rutan Palembang.
Selain itu juga dilaksanakan pengembalian kerugian negara dengan melakukan penyitaan uang sebesar Rp22.591.320.000 dari tersangka BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
“Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan bahwa penindakan tindak pidana korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah pemulihan keuangan negara (dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan),” jelas Kasipenkum Kejati Sumsel.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari Palembang).
“Setelah dilaksanakannya Tahap II dari tim penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang,” tandas Kasipenkum Kejati Sumsel. (P-01)