BerandaYudikatifKejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor LRT

Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor LRT

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan prasarana kereta api ringan (Light Rail Transit/LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada satker pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020.

“Tahap II ini dilaksanakan dengan tersangka T Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; IJH Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; SAP Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk; dan BHW Direktur Utama PT Perentjana Djaja,” jelas Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Dijelaskan, terhadap tersangka T, IJH, SAP dan tersangka BHW dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rutan Palembang.

Selain itu juga dilaksanakan pengembalian kerugian negara dengan melakukan penyitaan uang sebesar Rp22.591.320.000 dari tersangka BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan bahwa penindakan tindak pidana korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah pemulihan keuangan negara (dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan),” jelas Kasipenkum Kejati Sumsel.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari Palembang).

“Setelah dilaksanakannya Tahap II dari tim penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang,” tandas Kasipenkum Kejati Sumsel. (P-01)

 

 

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Membaca Arah Operasi Senyap Prabowo

Oleh: Wartawan Senior Suherman Saleh* parle.co.id - Operasi politik tidak selalu berlangsung di panggung terbuka....

Ketua SMSI Babel Bardian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran 600 Rumah di Bangka Selatan

Ketua SMSI Babel Bardian (Foto : Ist) Bangka Selatan, Asatu Online – Ketua Serikat Media...

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...

Fahri Hamzah: Parliamentary Threshold 5 Persen, Kompromi Politik demi Kekuasaan

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menantang partai-partai besar yang...

More like this

Membaca Arah Operasi Senyap Prabowo

Oleh: Wartawan Senior Suherman Saleh* parle.co.id - Operasi politik tidak selalu berlangsung di panggung terbuka....

Ketua SMSI Babel Bardian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran 600 Rumah di Bangka Selatan

Ketua SMSI Babel Bardian (Foto : Ist) Bangka Selatan, Asatu Online – Ketua Serikat Media...

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...