BerandaUncategorizedBamsoet Soroti Praktik Memamerkan Tersangka Sebelum Diadili

Bamsoet Soroti Praktik Memamerkan Tersangka Sebelum Diadili

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menyoroti sekaligus meminta tanggapan calon Dewan Pengawas KPK terkait pengumuman suatu kasus pidana dalam konferensi pers yang selalu memamerkan tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita. Bamsoet menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan asas praduga tak bersalah ataupun asas hukum universal di mana tersangka tersebut belum bisa dinyatakan bersalah, karena belum ada proses pengadilan.

“Ada kecenderungan akhir-akhir ini, aparat penegak hukum kerap melakukan cara-cara ini. Misalnya ketika press conference pengumuman seseorang tersangka, dipajang dengan seluruh barang bukti yang didapat. Dengan pengumuman yang belum mendapatkan kepastian hukum di pengadilan, itu sudah mematikan semua hak-hak perdata dan pembunuhan karakter orang tersebut. Sudah divonis bersalah, padahal belum dibuktikan di pengadilan,” ujar Bamsoet saat fit and proper test calon Dewan Pengawas KPK di Komisi III DPR Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dijelaskan dalam sistem hukum, asas praduga tak bersalah merupakan pilar fundamental yang menegaskan bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya di pengadilan. Prinsip ini tidak hanya berfungsi untuk menjaga keadilan, tetapi juga melindungi hak-hak individu tersangka.

“Ketika seorang tersangka dipamerkan di hadapan publik beserta barang buktinya, hal tersebut bukan hanya menciptakan dampak psikologis yang signifikan terhadap individu tersebut, tetapi juga berpotensi merusak reputasi dan harkat martabatnya. Penampakan ini bisa diartikan sebagai suatu vonis publik yang menilai bersalah tanpa adanya proses hukum yang formal. Setiap upaya untuk membela diri menjadi sia-sia karena opini publik telah terbentuk berdasarkan informasi yang dipublikasikan. Padahal untuk barang buktipun harus dibuktikan dulu di pengadilan. Apakah barang bukti dan alat bukti itu benar-benar terkait dengan pokok perkara dan didapatkan melalui cara yang sesuai dengan hukum atau sebaliknya,” kata Bamsoet.

Ditambahkan, tindakan tersebut juga melanggar asas universal yang menekankan pentingnya proses peradilan yang adil. Tersangka memiliki hak untuk diadili di pengadilan dan untuk membela diri atas tuduhan yang dihadapi. Namun, dengan adanya pengumuman yang menampilkan bukti tersebut, pihak penegak hukum secara tidak langsung telah mengurangi kemungkinan mendapatkan keadilan yang seimbang. Pengaruh media dan opini publik dapat menyebabkan stigma yang mendalam, membuat tersangka sulit untuk mendapatkan keadilan yang tepat di dalam ruang sidang.

“Selain itu, konferensi pers yang memperlihatkan tersangka dan barang bukti dapat menghasilkan dampak psikologis yang mendalam bagi tersangka. Pemberitaan media atas identitas dan penampilan tersangka, sering kali membuat mereka menjadi korban publikasi negatif yang bisa berujung pada gangguan psikologis dan sosial. Situasi ini seharusnya menjadi perhatian bagi pihak yang bertanggungjawab dalam penegakan hukum agar tidak melanggar martabat tersangka sebagai manusia,” tandas Bamsoet. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...

Fahri Hamzah: Parliamentary Threshold 5 Persen, Kompromi Politik demi Kekuasaan

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menantang partai-partai besar yang...

Soliditas KWP Jadi Pesan Utama Ariawan untuk Kepengurusan 2026-2028

Menjaga soliditas internal dan memperkuat hubungan profesional dengan lembaga MPR, DPR dan DPD RI,...

Habib Aboe Minta Kapolri Suyudi Perkuat Polri Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Penguatan pendekatan humanis dan pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, menjadi salah satu harapan...

More like this

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...

Fahri Hamzah: Parliamentary Threshold 5 Persen, Kompromi Politik demi Kekuasaan

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menantang partai-partai besar yang...

Soliditas KWP Jadi Pesan Utama Ariawan untuk Kepengurusan 2026-2028

Menjaga soliditas internal dan memperkuat hubungan profesional dengan lembaga MPR, DPR dan DPD RI,...