BerandaPeristiwaTindak Pidana Penyerangan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Naik Jadi Sembilan Tersangka

Tindak Pidana Penyerangan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Naik Jadi Sembilan Tersangka

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Polda Metro Jaya kini menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dalam kasus pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu 28 September 2024.

Dijelaskan Kabid. Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2024) bahwa semua tersangka sudah ditahan, sebagaimana keterangan dari Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum.

Penetapan enam tersangka baru, dimana sebelumnya sudah 3 tersangka ditahan usai tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

“Dua tersangka berinisial YS (33) yang melakukan perusakan terhadap barang sedangkan RR (27) melakukan pemukulan tangan kepada seorang security,” ungkap Ary.

Dia menambahkan, para pelaku ditangkap pada Sabtu 5 Oktober 2024 di kawasan Jakarta Timur. Kemudian empat tersangka lainnya berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24) dan RAS, mereka semua melakukan perusakan terhadap barang yang ditangkap pada Minggu 6 Oktober 2024.

Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui awalnya menetapkan tiga tersangka berinisial FEK (38), GW (22) dan MR (28) alias RD. Para tersangka ditangkap setelah memberhentikan kegiatan secara paksa dan juga kekerasan yang diadakan Diaspora atau Forum Tanah Air di Ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.

Keseluruhan tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang regulasi dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Saat ini tim penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang.

“Terkait audit atau evaluasi internal, perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang telah diperiksa,” tutup Ary. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Gaya Manis “Crystal Candy” Kylie Jenner: Tren Kuku Bertabur Permata dan Sentuhan ‘Princess’ Modern

Kylie Jenner pamer tren kuku "Crystal Candy" bertabur permata warna-warni kreasi nail artist Zola...

Wamen LH Dorong Perusahaan Bangun Sekat Kanal untuk Atasi Karhutla Gambut di Kalbar

Kebakaran lahan gambut di Kalimantan Barat mendorong pemerintah memperkuat penanganan di tingkat tapak dengan...

Kebakaran Desa Adat Sade Hanguskan 120 Bangunan, DPR Siapkan Revitalisasi

Kebakaran mengubah sebagian kawasan Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara...

Sufmi Dasco Beri Pesan Duka untuk Ahmad Zaki Ali yang Wafat dalam Misi Kemanusiaan di NTT

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas wafatnya...

More like this

Gaya Manis “Crystal Candy” Kylie Jenner: Tren Kuku Bertabur Permata dan Sentuhan ‘Princess’ Modern

Kylie Jenner pamer tren kuku "Crystal Candy" bertabur permata warna-warni kreasi nail artist Zola...

Wamen LH Dorong Perusahaan Bangun Sekat Kanal untuk Atasi Karhutla Gambut di Kalbar

Kebakaran lahan gambut di Kalimantan Barat mendorong pemerintah memperkuat penanganan di tingkat tapak dengan...

Kebakaran Desa Adat Sade Hanguskan 120 Bangunan, DPR Siapkan Revitalisasi

Kebakaran mengubah sebagian kawasan Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara...