Minggu, 19 Januari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Tindak Pidana Penyerangan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Naik Jadi Sembilan Tersangka

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Polda Metro Jaya kini menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dalam kasus pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu 28 September 2024.

    Dijelaskan Kabid. Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2024) bahwa semua tersangka sudah ditahan, sebagaimana keterangan dari Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum.

    Penetapan enam tersangka baru, dimana sebelumnya sudah 3 tersangka ditahan usai tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

    “Dua tersangka berinisial YS (33) yang melakukan perusakan terhadap barang sedangkan RR (27) melakukan pemukulan tangan kepada seorang security,” ungkap Ary.

    Dia menambahkan, para pelaku ditangkap pada Sabtu 5 Oktober 2024 di kawasan Jakarta Timur. Kemudian empat tersangka lainnya berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24) dan RAS, mereka semua melakukan perusakan terhadap barang yang ditangkap pada Minggu 6 Oktober 2024.

    Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui awalnya menetapkan tiga tersangka berinisial FEK (38), GW (22) dan MR (28) alias RD. Para tersangka ditangkap setelah memberhentikan kegiatan secara paksa dan juga kekerasan yang diadakan Diaspora atau Forum Tanah Air di Ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.

    Keseluruhan tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang regulasi dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

    Saat ini tim penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang.

    “Terkait audit atau evaluasi internal, perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang telah diperiksa,” tutup Ary. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus