BerandaPeristiwaTindak Pidana Penyerangan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Naik Jadi Sembilan Tersangka

Tindak Pidana Penyerangan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Naik Jadi Sembilan Tersangka

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Polda Metro Jaya kini menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dalam kasus pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu 28 September 2024.

Dijelaskan Kabid. Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2024) bahwa semua tersangka sudah ditahan, sebagaimana keterangan dari Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum.

Penetapan enam tersangka baru, dimana sebelumnya sudah 3 tersangka ditahan usai tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

“Dua tersangka berinisial YS (33) yang melakukan perusakan terhadap barang sedangkan RR (27) melakukan pemukulan tangan kepada seorang security,” ungkap Ary.

Dia menambahkan, para pelaku ditangkap pada Sabtu 5 Oktober 2024 di kawasan Jakarta Timur. Kemudian empat tersangka lainnya berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24) dan RAS, mereka semua melakukan perusakan terhadap barang yang ditangkap pada Minggu 6 Oktober 2024.

Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui awalnya menetapkan tiga tersangka berinisial FEK (38), GW (22) dan MR (28) alias RD. Para tersangka ditangkap setelah memberhentikan kegiatan secara paksa dan juga kekerasan yang diadakan Diaspora atau Forum Tanah Air di Ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.

Keseluruhan tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang regulasi dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Saat ini tim penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang.

“Terkait audit atau evaluasi internal, perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang telah diperiksa,” tutup Ary. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Warga Antre Sejak Pukul 02.00 WIB demi Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Ketika sebagian besar Jakarta masih terlelap, sejumlah warga sudah berada di sekitar Istana Merdeka....

HUT ke-81 RI, Habib Aboe Bakar: Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan, Listrik, dan Teknologi

Delapan puluh satu tahun setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, ukuran kedaulatan tidak lagi berhenti pada...

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Wapres Gibran Sampaikan Duka Mendalam

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas bencana gempa bumi...

Asumsi Rupiah Rp17.500 di RAPBN 2027 Dinilai Perlu Diantisipasi

Anggota DPR RI Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi kinerja ekonomi Indonesia pada...

More like this

Warga Antre Sejak Pukul 02.00 WIB demi Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Ketika sebagian besar Jakarta masih terlelap, sejumlah warga sudah berada di sekitar Istana Merdeka....

HUT ke-81 RI, Habib Aboe Bakar: Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan, Listrik, dan Teknologi

Delapan puluh satu tahun setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, ukuran kedaulatan tidak lagi berhenti pada...

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Wapres Gibran Sampaikan Duka Mendalam

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas bencana gempa bumi...