Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (DOKUMEN PUSPENKUM KEJAGUNG)

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Tol Jakarta-Cikampek

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa dua saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Mereka antara lain JGC Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017- April 2020, dan SB mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Kedua orang saksi diperiksa untuk tersangka DP. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. (P-01)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *