BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Minggu, 31 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaPeristiwaMK Ubah Aturan Pencalonan Pilkada, Habib Aboe: PKS Tegak Lurus Bersama KIM...

    MK Ubah Aturan Pencalonan Pilkada, Habib Aboe: PKS Tegak Lurus Bersama KIM Plus

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dari 20 presen, menjadi 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau Pileg sebelumnya, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Keputusan MK ini, otomatis memberikan harapan baru bagi Parpol yang perolehan thresholdnya 7,5 persen ke atas, untuk mengusung bakal calon kepala daerah sendiri di Pilkada Serentak 2024, tanpa harus melakukan koalisi dengan partai lain.

    Merespon putusan MK tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) Aboe Bakar Al Habsyi dihubungi, Rabu (21/8/2024) menegaskan tak akan kembali mengusung Anies Rasyid Baswedan di Pilgub 2024.

    “Udah selesai dah urusan dalam politik itu, udah selesai lewat. Enggak ada mundur ke belakang,” tegas pria yang akrab disapa Habib Aboe itu.

    Tentunya pernyataan Habib Aboe ini sangat berlasan, karena PKS yang sebelumnya memang mengusung duet Anies Baswedan dan Sohibul Iman, kini telah satu barisan bersama parpol-parpol yang tergabung Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus, untuk mendukung duet Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.

    Lebih lanjut Habib Aboe mengatakan, tidak ada masalah apabila Anies maju dalam Pilgub Jakarta diusung oleh partai lain. Sebab, putusan MK memungkinkan Anies untuk mencalonkan diri.

    “(Kemungkinan Anies maju di Pilgub Jakarta) ya emang masalahnya apa?” ujar Anggota Komisi III DPR RI itu seraya menekankan bahwa PKS akan tegak lurus dengan keputusan awal, yakni bergabung dengan KIM Plus untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta.

    “Ya kita kan sudah mengambil keputusan politik. Masa keputusan politik mundur gitu bagaimana?” pungkas Bendahara Fraksi PKS DPR RI itu menambahkan.

    MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Bunyinya adalah, partai politik di provinsi dengan jumlah DPT 6 juta hingga 12 juta jiwa bisa mengusung calonnya jika memperoleh suara 7,5%. Angka 7,5% ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari 8 juta. ***

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI